Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri. Dasco mengatakan tidak ada aturan atau pasal yang mengatur soal larangan tersebut.
Dasco menyebut partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak ambil pusing melihat Firli yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri disaat menjabat Ketua KPK.
"Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dilihat dari segi etika pun kata Dasco, tidak menjadi soal karena dirinya tidak melihat adanya konflik kepentingan. Sebab Dasco beranggapan kalau KPK dan Polri justru memiliki satu kesamaan kepentingan yakni sama-sama ingin memberantas korupsi.
Menurutnya menjadi Ketua KPK dengan status anggota aktif Polri bakal memudahkan gerak Firli untuk membangun sinergi yang baik antara dua intitusi tersebut.
"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," ujarnya.
Dengan begitu, Dasco berharap keberadaan Firli sebagai ketua KPK yang berstatus sebagai anggota Polri bisa disambut positif oleh publik secara luas.
"Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Berencana Geser Febri Diansyah dari Juru Bicara KPK
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember Tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Mereka yang dilantik yakni Komjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Kemudian Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji/ Dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun juga," bunyi sumpah yang dibacakan Firli saat pelantikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara