Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri. Dasco mengatakan tidak ada aturan atau pasal yang mengatur soal larangan tersebut.
Dasco menyebut partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak ambil pusing melihat Firli yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri disaat menjabat Ketua KPK.
"Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dilihat dari segi etika pun kata Dasco, tidak menjadi soal karena dirinya tidak melihat adanya konflik kepentingan. Sebab Dasco beranggapan kalau KPK dan Polri justru memiliki satu kesamaan kepentingan yakni sama-sama ingin memberantas korupsi.
Menurutnya menjadi Ketua KPK dengan status anggota aktif Polri bakal memudahkan gerak Firli untuk membangun sinergi yang baik antara dua intitusi tersebut.
"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," ujarnya.
Dengan begitu, Dasco berharap keberadaan Firli sebagai ketua KPK yang berstatus sebagai anggota Polri bisa disambut positif oleh publik secara luas.
"Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Berencana Geser Febri Diansyah dari Juru Bicara KPK
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember Tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Mereka yang dilantik yakni Komjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Kemudian Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji/ Dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun juga," bunyi sumpah yang dibacakan Firli saat pelantikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut