Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri. Dasco mengatakan tidak ada aturan atau pasal yang mengatur soal larangan tersebut.
Dasco menyebut partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak ambil pusing melihat Firli yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri disaat menjabat Ketua KPK.
"Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dilihat dari segi etika pun kata Dasco, tidak menjadi soal karena dirinya tidak melihat adanya konflik kepentingan. Sebab Dasco beranggapan kalau KPK dan Polri justru memiliki satu kesamaan kepentingan yakni sama-sama ingin memberantas korupsi.
Menurutnya menjadi Ketua KPK dengan status anggota aktif Polri bakal memudahkan gerak Firli untuk membangun sinergi yang baik antara dua intitusi tersebut.
"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," ujarnya.
Dengan begitu, Dasco berharap keberadaan Firli sebagai ketua KPK yang berstatus sebagai anggota Polri bisa disambut positif oleh publik secara luas.
"Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Berencana Geser Febri Diansyah dari Juru Bicara KPK
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember Tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Mereka yang dilantik yakni Komjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Kemudian Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji/ Dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun juga," bunyi sumpah yang dibacakan Firli saat pelantikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini