Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak ada lagi kamar mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2020.
Pihak Dirjen PAS kini tengah melakukan pembongkaran sejumlah sel yang dianggap mewah. Hal itu menyusul dari temuan Ombudsman RI atas kamar mewah dan sejumlah fasilitas di kamar terpidana eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto,
mantan Bendahara Umum Demokrat Nazzarudin, dan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
"Jadi, terkait tiga kamar besar yang di pertanyakan komisioner Ombudsman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh
kamar hunian, termasuk tiga kamar besar," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019)
Ade menyebut pembongkaran sel mewah akan diperbaiki sesuai dengan standar dengan mempertimbangkan kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, serta berbasis HAM.
"Awal tahun 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM, serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu, termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," ujar Ade.
Ade menjelaskan bahwa ada sekitar 557 kamar di Lapas Sukamiskin, dengan tiga tipe ukuran.
Di mana untuk kamar berukuran kecil (2,48x1,58 meter) sebanyak 476 unit, kamar berukuran sedang (2,48x3,3 meter) sebanyak 78 unit, dan kamar besar (2,48x7 meter) sebanyak tiga unit.
Untuk diketahui, dalam sidak Ombudsman di Lapas Sukamiskin ditemukan penampakan kamar tiga terpidana korupsi Setnov, Nazzarudin, dan Joko Susilo sangat berbeda dengan kamar terpidana lainnya.
Untuk sel pintu sel mantan ketua DPR itu juga dikunci dengan gembok sensor sidik jari.
Baca Juga: Setnov Dikabarkan Tak Ada Dalam Sel, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Di mana rata-rata kamar Lapas Sukamiskin 3x4 meter, Namun, ketiga kamar terpidana justru lebih luas.
Temuan terebut bukan pertama kalinya, pada tahun 2018, Ombudsman turut melakukan sidak. Mantan Ketua Umum Golkar tersebut, kamarnya lebih luas dengan fasilitas kamar mandi yang berkloset duduk hingga shower.
Berita Terkait
-
Setnov Dikabarkan Tak Ada Dalam Sel, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
-
Kabar Setnov Tak Ada di Dalam Sel Dibantah Kalapas Sukamiskin
-
Ombudsman: Sel Mewah Setya Novanto Sudah Diprediksi
-
Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Petinggi Kemenkumham Jabar
-
Alasan Balik ke Sukamiskin, Menteri Yasonna: Setnov Janji Mau Bertobat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana