Suara.com - Pihak Istana ikut merespons adanya rangkap jabatan Komjen Firli Bahuri yang kini resmi dilantik sebagai Ketua KPK.
Terkait hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan agar Firli harus melepaskan jabatannya di Polri.
Dini menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2019).
Untuk diketahui, Firli yang masih berstatus anggota Polri aktif dengan jabatan sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Karena itu Firli kata Dini harus nonaktif dari jabatan lain selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap dia.
Tak hanya itu, Dini menyampiakan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas KPK juga harus mundur dari jabatannya dan tidak boleh merangkap jabatan di KPK.
Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H. Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT. Lalu, Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.
Baca Juga: Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," katanya.
Berita Terkait
-
Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri
-
Tak Soal Firli Cs Cari Jubir Baru KPK, Febri Diansyah: Didoakan Saja
-
Firli Cs Pimpin Rapat Internal KPK di Hari Pertama Kerja, Ini yang Dibahas
-
Pimpinan KPK Masih Rangkap Jabatan, Dewas: Itu Soal Kesadaran Saja
-
Geser Febri Diansyah dari Jubir, Dewas KPK Ogah Ikut Campur Dapur Firli Cs
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani