Suara.com - Praktik prostitusi dengan bayaran narkoba berupa sabu-sabu dibongkar aparat Polres Gowa.
Bandar narkoba di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi ketika menyewa sejumlah PSK dengan bayaran sabu-sabu.
Aparat Polres Gowa yang berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar menangkap AY (26) di Balang Baru Makassar.
AY diketahui menggunakan jasa prostitusi dan membayarnya dengan sebatang rokok berisi sabu-sabu kepada perempuan berinisial APS alias DEA (13).
Polisi telah mengamankan APS yang diketahui menjadi pekerja seks atau PSK, serta dua wanita lainnya yakni AA (20) dan AF (14) yang diduga juga menjadi PSK.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyimpulkan adanya perdagangan manusia di bawah umur, lantaran APS dan AF masih 13 dan 14 tahun.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Boy FS Samola seperti diberitakan Makassar.terkini.id—jaringan Suara.com, menceritakan kasus tersebut bermula saat APS (13) diantar oleh AF (14) ke sang mucikari berinisial NL di Wisma Sehati Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso.
Saat bertemu, mucikari NL menawari APS untuk meladeni pria hidung belang yakni AY (26) dengan tarif sekali kencan Rp 700 ribu. Mereka bersepakat.
Saat menuju ke rumah AY, APS dibonceng oleh AA alias Uci (20) karena APS meminta untuk ditemani. Sementara, AFF tinggal di wisma.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
Sesampai di rumah AY yang juga diketahui menjadi bandar narkoba, APS menerima sebatang rokok berisi sabu-sabu.
Meski begitu, AY mengklaim dirinya tidak sempat melakukan hubungan intim. Kepada polisi, AY mengaku tidak memiliki uang hingga Rp 700.000.
Akhirnya, dia menyerahkan satu batang rokok yang berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok kepada APS.
Terkait kasus tersebut pihak Polres Gowa akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar.
“Sementara, dalam kasus kepemilikan Sabu yang ditemukan tetap dalam proses hukum,” ungkap Kapolres Gowa Boy Samola.
Dari tangan PSK tersebut, polisi menyita barang bukti yakni 1 saset sabu seberat 0.13 gram, sebuah pembungkus rokok, satu penutup botol air mineral Aqua, 1 batang pipet yang sudah dimodifikasi.
Berita Terkait
-
Dikira Prank, Ternyata Indar Jaya Benar-benar Tenggelam dan Tewas
-
Uangnya Tak Cukup Buat Bayar, Buruh Bangunan Tusuk PSK Pakai Gunting
-
Ogah Bayar Sesuai Tarif, Aji Membabi Buta Tusuk PSK Belia Pakai Gunting
-
Bikin Takjub! Viral Masjid seperti Istana Berada di Tengah Hutan Indonesia
-
Rekrut ABG jadi PSK, Mucikari Pijat Plus-plus Gunung Sindur Dicokok Polisi
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer