Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus perampokan disertai penusukan terhadap seorang sopir GoCar bernama Irwandi di Pekanbaru Provinsi Riau ini.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus SA alias Ardi (21) yang menjadi perampok sadis terhadap sopir taksi online tersebut. Polisi bahkan terpaksa memberikan timah panas kepada Ardi ketika diciduk di Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, pada Senin (23/12/2019).
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2019).
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita mobil jenis Agya milik korban yang dirampas remaja tersebut.
Juper menjelaskan, Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) subuh, di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Aksi perampokan yang dilakukan Ardi terbilang sadis.
Awalnya, tersangka memesan GoCar dengan menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban saat itu menerima pesanan tersangka.
Seusai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di kepala dan badan atasnya.
Beruntung, korban sempat melawan dan berhasil lolos dari maut, setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada terluka," ujarnya.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka terbilang aneh. Juper menyatakan tersangka mengaku hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil.
Atas perbuatannya itu, Ardi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasir Ditodong Sajam, Perampok Bertopeng Gasak Rp 52 Juta di Minimarket
-
Jabat Wakepsek, Guru Eli Sempat Bagikan Rapor Siswa Sebelum Terbunuh
-
Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos
-
Sopir Taksi Online Dirampok Penumpang, Leher Dijerat Tali, Tubuhnya Ditusuk
-
Bikin Syok, Model Cantik Ini Rampok Empat Toko dalam Waktu Satu Jam!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?