Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus perampokan disertai penusukan terhadap seorang sopir GoCar bernama Irwandi di Pekanbaru Provinsi Riau ini.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus SA alias Ardi (21) yang menjadi perampok sadis terhadap sopir taksi online tersebut. Polisi bahkan terpaksa memberikan timah panas kepada Ardi ketika diciduk di Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, pada Senin (23/12/2019).
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2019).
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita mobil jenis Agya milik korban yang dirampas remaja tersebut.
Juper menjelaskan, Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) subuh, di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Aksi perampokan yang dilakukan Ardi terbilang sadis.
Awalnya, tersangka memesan GoCar dengan menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban saat itu menerima pesanan tersangka.
Seusai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di kepala dan badan atasnya.
Beruntung, korban sempat melawan dan berhasil lolos dari maut, setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.
"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada terluka," ujarnya.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Residivis Nyamar jadi Polisi Rampok Warga yang Berjudi
Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.
Motif tersangka terbilang aneh. Juper menyatakan tersangka mengaku hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil.
Atas perbuatannya itu, Ardi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasir Ditodong Sajam, Perampok Bertopeng Gasak Rp 52 Juta di Minimarket
-
Jabat Wakepsek, Guru Eli Sempat Bagikan Rapor Siswa Sebelum Terbunuh
-
Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos
-
Sopir Taksi Online Dirampok Penumpang, Leher Dijerat Tali, Tubuhnya Ditusuk
-
Bikin Syok, Model Cantik Ini Rampok Empat Toko dalam Waktu Satu Jam!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai