Suara.com - Nelayan Indonesia kabarnya diganggu oleh kapal ikan asing (KIA) saat berlayar di wilayah laut Indonesia.
Sejumlah video yang diunggah oleh Dedek Ardiansyah Terisno ke Facebook membuktikan hal tersebut. Video-video tersebut diunggah Dedek pada Kamis (25/12/2019).
Rekaman itu memperlihatkan sejumlah kapal yang diduga berbendera asing terlihat menangkap ikan di wilayah Indonesia.
Orang yang merekam video tersebut mengatakan, "Kapal asing menangkap ikan di wilayah Indonesia. Sangat bebas sekali. Kenapa tidak ditangkap? Sangat merugikan nelayan Indonesia".
Sementara itu, Dedek yang mengunggah video ini ke Facebook juga meminta kepada teman-temannya untuk ikut menyebarkan. Ia menjelaskan, lokasi kejadian dalam video tersebut berada di Laut Natuna.
"Tolong dibantu sampaikan teman-teman yang perduli laut natuna dan nelayan natuna," tulis Dedek.
Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan lembaga terkait untuk bertindak tegas.
"Tolong diperhatikan oleh pemerintah di laut natuna. Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) Indonesia. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Humas Psdkp. Saya siap memberikan informasi, kita tunggu sikap tegas dari pemerintah. Vidio ke 2 kordinat berbeda," tulisnya.
Dedek kemudian mengunggah video lain yang merupakan respons dari anggota DPRD Natuna Iwan.
Baca Juga: Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah
"Saya sebagai wakil rakyat di Komisi III, nanti akan menyampaikan ini ke Komisi II yang berkaitan dengan perikanan. Jadi Komisi II nanti segera menindaklanjuti apa yang dikeluhkan masyarakat," ujar Iwan.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait termasuk, KKP untuk lebih ketat melakukan pengawasan di Laut Natuna.
Iwan menghimbau kepada nelayan jika menemukan kapal asing yang menangkap ikan di wilayah Indonesia untuk divideokan dan dicatat titik koordinatnya sebagai bukti laporan untuk penangkapan.
Berdasarkan video tersebut, kejadian nelayan Indonesia yang diganggu oleh kapal asing ini terjadi sejak 17 Desember 2019.
Berita Terkait
-
ICEL: Batalkan! Kebijakan Menteri Edhy Ancam Populasi Lobster di Indonesia
-
Benih Lobster dan Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan Belajar Pengelolaan Arsip di LAPAN
-
Laut Indonesia Luas, Tapi Masyarakatnya Masih Jarang Konsumsi Ikan
-
Komisi IV Tolak Rencana Impor Garam Industri
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
'Pulau Sawit Melambai': AGRA Sebut Ekspansi Kelapa Sawit Hancurkan Indonesia
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri