Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali kalah dalam sengketa gugatan pencabutan izin reklamasi beberapa pulau di Teluk Jakarta. Kali ini Pulau I Jakarta. Namun Pemprov DKI tengah mengajukan banding.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta yang dibekukan.
"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding di mana akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," ucapnya.
Konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I, Yayan menjelaskan harus menunggu hasil persidangan inkrah.
"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.
Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
-
Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah
-
Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi
-
Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang
-
4 Potret Momen Unik saat Perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf