Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap sebesar 11 ribu dolar Singapura serta Rp 45 juta kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Jaksa KPK Yadyn menyebut uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun terkait perizinan proyek di Kepri.
"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 45 juta dan 11 SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Jaksa Yadyn menyebut bahwa awalnya Kock Meng ingin membuka usaha restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Playu, Batam. Kemudian meminta bantuan kepada Johanes Kodrat yang dibutuhkan dalam perizinan mengurus pemanfaatan ruang dan laut.
Sehingga, Johanes pun mengenalkan Kock Meng dengan Abu Bakar. Abu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan.
Abu pun menyanggupi permintaan bantuan dari Kock Meng. Selanjutnya Abu menyuruh Budi Hartono menyiapkan sejumlah berkas dalam pengurusan izin tersebut.
Kemudian, Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar, bahwa untuk mengurus sejumlah perizinan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta.
"Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat di mana biaya pengurusan surat izin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Yadyn.
Johannes pun menyampaikan permintaan uang atas izin tersebut kepada terdakwa Kock Meng. Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang kepada Johannes sebesar Rp 50 juta di rumahnya.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Selanjutnya, Johannes menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, uang itu diserahkan kepada Budi Hartono. Hanya saja, uang yang diserahkan Abu tak sesuai dengan uang yang diberikan
Johannes. Di mana ia hanya menyerahkan sebesar Rp 45 juta kepada Budi.
"Sedangkan uang Rp 5 juta, digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya," ujar jaksa.
Uang sebesar Rp 45 juta diserahkan Abu kepada Budy Hartono diserahkan di rumah Edy Sofyan. Di mana Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sementara Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Setelah uang diterima Edy, kemudian keluarlah surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2, yang diserahkan ke Abu Bakar di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.
Dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Edy, Budy dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Uang Rp 45 juta yang sudah di tangan Edy tersebut ternyata untuk kebutuhan Nurdin Basirun dalam mengecek sejumlah pulau-pulau di Riau.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam