Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah jika mundurnya sejumlah pegawai KPK lantaran terbitnya Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Saut menjelaskan, mundurnya sejumlah pegawai KPK dikarenakan beberapa alasan. Mulai ingin dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
"Mereka bisa melepaskan hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain, terimakasih ke KPK yang udah memberi waktu. Ini kan kita tidak bisa pastikan karena undang-undang baru," kata Saut Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
"Kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu dibelakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa saja salah," sambungnya.
Saut menambhkan, pengunduran sejumlah pegawai itu telah mendapatkan persetujuan pimpinan KPK. Artinya, para pegawai tersebut telah resmi keluar dari lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang uu baru. Karena begitu mereka mengajukan itu ke pimpinan," tutup Saut.
Sebelumnya, Saut menyebut jumlah pegawai yang telah mengundurkan diri berjumlah 12 orang.
"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur)," ucap Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Terkait itu, Saut mengaku pihaknya tidak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan karir para pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK
"Ya kita tidak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain. Mudah-mudah tidak tambah lagilah yang mau keluar," ungkap Saut.
Berita Terkait
-
Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
-
Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru
-
Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK
-
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
-
Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM