Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah jika mundurnya sejumlah pegawai KPK lantaran terbitnya Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Saut menjelaskan, mundurnya sejumlah pegawai KPK dikarenakan beberapa alasan. Mulai ingin dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
"Mereka bisa melepaskan hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain, terimakasih ke KPK yang udah memberi waktu. Ini kan kita tidak bisa pastikan karena undang-undang baru," kata Saut Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
"Kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu dibelakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa saja salah," sambungnya.
Saut menambhkan, pengunduran sejumlah pegawai itu telah mendapatkan persetujuan pimpinan KPK. Artinya, para pegawai tersebut telah resmi keluar dari lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang uu baru. Karena begitu mereka mengajukan itu ke pimpinan," tutup Saut.
Sebelumnya, Saut menyebut jumlah pegawai yang telah mengundurkan diri berjumlah 12 orang.
"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur)," ucap Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Terkait itu, Saut mengaku pihaknya tidak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan karir para pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK
"Ya kita tidak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain. Mudah-mudah tidak tambah lagilah yang mau keluar," ungkap Saut.
Berita Terkait
-
Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
-
Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru
-
Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK
-
Wakil Ketua KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor itu Cerita Lama
-
Pimpinan KPK: Ada Enggak Kemajuan Penanganan Kasus Novel?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap