Suara.com - Kejaksaan Agung selama tahun 2019 telah memberikan sanksi kepada 174 oknum Jaksa. 47 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari 174 oknum jaksa bermasalah, 44 Jaksa mendapat hukuman ringan, 83 mendapat hukuman sedang, dan 47 Jaksa mendapat hukuman atau sanksi berat.
"Penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 174 pegawai," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Untuk capaian Kejagung pada bidang pengawasan kata dia, Kejagung juga telah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai hingga 765 aduan masyarakat.
"Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami. Total ada 765 aduan," ucap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jajarannya akan bekerja secara profesional dalam hal menindak seluruh oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Kami akan tindak tegas, kalau ada oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob