Suara.com - Kejaksaan Agung merilis capaian yang telah dilakukan selama tahun 2019. Beberapa capaiannya, yakni penyelamatan uang negara dalam kasus tindakan pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang ditangani terkait aset Yayasan Supersemar yang nilainya sebesar Rp 242.081.000.259,89 (Rp 242 miliar) per tanggal 28 November 2019.
Aset Yayasan Supersemar diketahui milik mantan Presiden Soeharto.
"Total nilai hukuman terhadap Yayasan Supersemar sebesar US dolar 315,002,183 dan Rp 139.438.536.678.56. Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019) .
Selain itu, pihaknya mengklaim telah melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kejaksaan Agung kata Burhanuddin telah berhasi mengeksekusi barang bukti terpidana korupsi Kokos Jiang yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar dalam kasus proyek PT PLN Batubara.
"Sebagai pelaksanaan kepastian hukum Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," ucap dia.
Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung juga telah menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pelelangan barang rampasan Kapal Motor (KM) Eboni sebesar Rp 42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.
Baca Juga: Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
"Dan juga Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya," katanya.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung Siap Cekal Jajaran Direksi
-
Jaksa Agung: Jiwasraya Langgar Prinsip Kehati-hatian
-
Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi
-
Kajari Depok Disemprot Soal First Travel dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti