Suara.com - Kejaksaan Agung merilis capaian yang telah dilakukan selama tahun 2019. Beberapa capaiannya, yakni penyelamatan uang negara dalam kasus tindakan pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang ditangani terkait aset Yayasan Supersemar yang nilainya sebesar Rp 242.081.000.259,89 (Rp 242 miliar) per tanggal 28 November 2019.
Aset Yayasan Supersemar diketahui milik mantan Presiden Soeharto.
"Total nilai hukuman terhadap Yayasan Supersemar sebesar US dolar 315,002,183 dan Rp 139.438.536.678.56. Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019) .
Selain itu, pihaknya mengklaim telah melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kejaksaan Agung kata Burhanuddin telah berhasi mengeksekusi barang bukti terpidana korupsi Kokos Jiang yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar dalam kasus proyek PT PLN Batubara.
"Sebagai pelaksanaan kepastian hukum Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," ucap dia.
Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung juga telah menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pelelangan barang rampasan Kapal Motor (KM) Eboni sebesar Rp 42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.
Baca Juga: Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
"Dan juga Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya," katanya.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung Siap Cekal Jajaran Direksi
-
Jaksa Agung: Jiwasraya Langgar Prinsip Kehati-hatian
-
Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi
-
Kajari Depok Disemprot Soal First Travel dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual