Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/12) hari ini memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan hari ini dan esok hari.
"Memang benar hari ini (pemeriksaan) dan besok (Selasa) ada pemanggilan dan mungkin nanti," ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Kendati demikian, ia tak menyebut siapa saja yang dipanggil Kejagung terkait kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Silahkan saja ditongkrongin siapa saja yang dipanggil. Silahkan juga bisa bertanya kepada yang bersangkutan," kata dia.
Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut. Kejaksaan Agung kata dia juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lainnya.
"Jadi memang kita bukan program, kita wajib akan segera kita tuntaskan pemeriksaannya dan masih banyak yang saksi saksi yang kita akan panggil," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun.
"Berapa banyak kerugian itu kan baru prediksi awal dan nanti hasil pemeriksaan perhitungan yang akan menentukan terakhir. Kita akan turun, kita mintanya adalah segera secepatnya tuntas," tutur dia.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, hari ini dilakukan terhadap dua orang saksi dari 24 saksi yang akan dipanggil. Di mana proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Ferdinand ke Stafsus Milenial: Bilang ke Pak Jokowi Dukung Pansus Jiwasraya
Adi juga enggan membeberkan siapa saja yang akan diperiksa hari ini ataupun esok hari. Ia menegaskan Kejagung tengah mengumpulkan alat bukti.
"Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, 6,7, 8, kami juga memanggil sekitar 20 orang, saya kira bisa diikuti. Kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Adi.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan terhadap dua orang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang tersebut yakni, yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Berita Terkait
-
Kasus Jiwasraya, Demokrat Tantang Ketua KPK Firli Bahuri Turun Tangan
-
Kasus Jiwasraya Dikaitkan dengan Kampanye 2019, Begini Reaksi Politisi PDIP
-
Istana soal Skandal Jiwasraya: Presiden Jokowi Tak Menyalahkan Siapa-siapa
-
Dituduh Dapat Rp 100 Miliar Dari Skandal Jiwasraya, Erick Thohir Curhat Ini
-
Serang Jokowi di Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Sekakmat Demokrat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa