Suara.com - Oknum orang tua wali salah satu murid SD di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memaki dan menampar siswi sekolah tersebut di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor, Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.
Kejadian tersebut terekam jelas lewat video kamera telepon seluler, hingga viral begitu beredar luas di media sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo langsung melakukan penindakan, mengecam pelaku kekerasan.
DPPPA telah melakukan penelusuran video tersebut, sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut. Kami juga saat ini telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo.
Sementara Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Azis mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan rapor itu. Kami segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Makassar Ajun Komisaris Besar Indratmoko mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41).
Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kami tangkap Sabtu malam,” kata dia ketika dikonfirmasi Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com, Senin (30/12/2019).
Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya.
Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat dia membersihkan kelas.
“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
-
Viral Ibu di Makassar Tampar Siswi SD karena Bertengkar dengan Putranya
-
Unik, Sumbangan Pesta Pernikahan Ini Pakai Aplikasi Pembayaran Non Tunai
-
Lupa Bawa Amplop, Pasangan Pengantin Ini Siapkan Pembayaran Non Tunai
-
Balita Ditemukan Peluk Ibunya yang sudah 3 Hari Meninggal, Ini Kondisinya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi