Suara.com - Oknum orang tua wali salah satu murid SD di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memaki dan menampar siswi sekolah tersebut di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor, Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.
Kejadian tersebut terekam jelas lewat video kamera telepon seluler, hingga viral begitu beredar luas di media sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo langsung melakukan penindakan, mengecam pelaku kekerasan.
DPPPA telah melakukan penelusuran video tersebut, sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut. Kami juga saat ini telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo.
Sementara Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Azis mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan rapor itu. Kami segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Makassar Ajun Komisaris Besar Indratmoko mengatakan, pelaku seorang perawat bernama Manting (41).
Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kami tangkap Sabtu malam,” kata dia ketika dikonfirmasi Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com, Senin (30/12/2019).
Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya.
Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat dia membersihkan kelas.
“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
-
Viral Ibu di Makassar Tampar Siswi SD karena Bertengkar dengan Putranya
-
Unik, Sumbangan Pesta Pernikahan Ini Pakai Aplikasi Pembayaran Non Tunai
-
Lupa Bawa Amplop, Pasangan Pengantin Ini Siapkan Pembayaran Non Tunai
-
Balita Ditemukan Peluk Ibunya yang sudah 3 Hari Meninggal, Ini Kondisinya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?