Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soektino Soedarjo telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dengan bentuk rupiah dan mata uang asing.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Lie Putera Setiawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia dengan terdakwa Soetikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Mendakwa memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, uang suap yang digelontorkan Soetikno kepada Emirysah terdiri dari 884 ribu dolar Amerika Serikat; 1,1,020,975 Euro; 1,189,208 dolar Singapura, dan Rp 5,8 miliar. Bila dikonversikan menjadi rupiah, uang asing hasil suap Emirsyah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diberikan dalam jangka waktu 2009 hingga 214 tersebut untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie.
Dalam rentan waktu tersebut, Soetikno turut memberikan sejumlah fasilitas untuk Emirsyah dengan memberikan penginapan di Bali, senilai Rp 69.794.797 dan memberikan uang sewa jet pribadi mencapai 4.200 dolar AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
KPK Siap Bongkar Aliran Dana Besar di Sidang Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah
-
Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri