Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soektino Soedarjo telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dengan bentuk rupiah dan mata uang asing.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Lie Putera Setiawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia dengan terdakwa Soetikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Mendakwa memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, uang suap yang digelontorkan Soetikno kepada Emirysah terdiri dari 884 ribu dolar Amerika Serikat; 1,1,020,975 Euro; 1,189,208 dolar Singapura, dan Rp 5,8 miliar. Bila dikonversikan menjadi rupiah, uang asing hasil suap Emirsyah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diberikan dalam jangka waktu 2009 hingga 214 tersebut untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie.
Dalam rentan waktu tersebut, Soetikno turut memberikan sejumlah fasilitas untuk Emirsyah dengan memberikan penginapan di Bali, senilai Rp 69.794.797 dan memberikan uang sewa jet pribadi mencapai 4.200 dolar AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
KPK Siap Bongkar Aliran Dana Besar di Sidang Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah
-
Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK