Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soektino Soedarjo telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dengan bentuk rupiah dan mata uang asing.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Lie Putera Setiawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia dengan terdakwa Soetikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Mendakwa memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, uang suap yang digelontorkan Soetikno kepada Emirysah terdiri dari 884 ribu dolar Amerika Serikat; 1,1,020,975 Euro; 1,189,208 dolar Singapura, dan Rp 5,8 miliar. Bila dikonversikan menjadi rupiah, uang asing hasil suap Emirsyah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diberikan dalam jangka waktu 2009 hingga 214 tersebut untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie.
Dalam rentan waktu tersebut, Soetikno turut memberikan sejumlah fasilitas untuk Emirsyah dengan memberikan penginapan di Bali, senilai Rp 69.794.797 dan memberikan uang sewa jet pribadi mencapai 4.200 dolar AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
KPK Siap Bongkar Aliran Dana Besar di Sidang Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah
-
Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba