Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soektino Soedarjo telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dengan bentuk rupiah dan mata uang asing.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Lie Putera Setiawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia dengan terdakwa Soetikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Mendakwa memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, uang suap yang digelontorkan Soetikno kepada Emirysah terdiri dari 884 ribu dolar Amerika Serikat; 1,1,020,975 Euro; 1,189,208 dolar Singapura, dan Rp 5,8 miliar. Bila dikonversikan menjadi rupiah, uang asing hasil suap Emirsyah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diberikan dalam jangka waktu 2009 hingga 214 tersebut untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie.
Dalam rentan waktu tersebut, Soetikno turut memberikan sejumlah fasilitas untuk Emirsyah dengan memberikan penginapan di Bali, senilai Rp 69.794.797 dan memberikan uang sewa jet pribadi mencapai 4.200 dolar AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
KPK Siap Bongkar Aliran Dana Besar di Sidang Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah
-
Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah