Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11/2019).
Dalam pemanggilan ini, Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
"Kami periksa Chandra dalam kapasitas saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait kasus ini, KPK juga turut memanggil istri Chandra bernama Remmy Ridarty Sumangkut dan Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Soetikno.
Diketahui, KPK telah menetapkan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo dan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
Diduga Emirsyah telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp 100 miliar.
Dari pengembangan kasus, KPK juga telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
-
Lantik 12 Wamen, PAN Ungkit Janji Jokowi Pangkas Birokrasi
-
Soal CCTV Perusakan Buku Merah, Ini Komentar KPK
-
KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?