Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11/2019).
Dalam pemanggilan ini, Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
"Kami periksa Chandra dalam kapasitas saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait kasus ini, KPK juga turut memanggil istri Chandra bernama Remmy Ridarty Sumangkut dan Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Soetikno.
Diketahui, KPK telah menetapkan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo dan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
Diduga Emirsyah telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp 100 miliar.
Dari pengembangan kasus, KPK juga telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
-
Lantik 12 Wamen, PAN Ungkit Janji Jokowi Pangkas Birokrasi
-
Soal CCTV Perusakan Buku Merah, Ini Komentar KPK
-
KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!