Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang menjadi tersangka kasus pengadaan mesin pesawat dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Emirsyah, berkas perkara Soetikno Soedarjo, pemilik PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd juga sudah dinyatakan rampung.
Kedua tersangka rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2) atas nama dua orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) malam.
Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soetikno.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Febri menuturkan dalam pengusutan kasus mesin pesawat Garuda, KPK membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan 11 bulan atau sejak 16 Januari 2017.
Dalam kasus ini, KPK menelisik bahwa kontrak dalam pengadaan mesin pesawat mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Di mana, kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dari proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. Sehingga, KPK kembali menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU.
Baca Juga: Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Menteri Jokowi: Ada Apa Ini Nanya-nanya?
"Untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," ujar Febri.
KPK pun menyambut baik langkah sejumlah intansi pemerintah maupun otoritas negara lain yang membantu proses pengumpulan bukti serta kerjasama investigasi.
"Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 80 saksi," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Siap Bantu Menteri Sri Mulyani Cegah Pegawai Pajak Main Mata dengan WP
 - 
            
              Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding
 - 
            
              Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis
 - 
            
              Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili
 - 
            
              Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang