Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai negara belum sepenuhnya melindungi kebebasan akademik di dalam kehidupan kampus sepanjang tahun 2019. Kasus-kasus persekusi, ancaman drop out, pengekangan pers mahasiswa hingga pembunuhan terhadap akademisi masih banyak terjadi.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan seharusnya negara wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
“Represi terhadap kebebasan akademik masih terjadi,” kata Herlambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).
Herlambang mengatakan ada enam model kasus represi kebebasan akademik yang dominan terjadi sepanjang 2019, diantaranya; terbunuhnya mahasiswa massa aksi, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, gugatan tidak wajar (SLAPP/Strategic Lawsuit Against Public Participation), pembubaran pers mahasiswa, skorsing terhadap mahasiswa.
Dia mencontohkan salah satu bentuk persekusi terhadap akademisi adalah penangkapan dan ancaman pembunuhan terhadap Robertus Robert karena berorasi dalam aksi kamisan medio Maret 2019 lalu.
“Dan kasus dosen Unsyiah Banda Aceh Dr. Saiful Mahdi dan dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Ramsyiah yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampus,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Kedua, pembubaran Suara USU (Universitas Sumatera Utara), larangan terbit kepada Balairung (UGM) dan pembubaran LPM Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi bukti nyata pengekangan terhadap pers mahasiswa.
Ketiga, pembungkaman aksi mahasiswa dalam demostrasi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 dengan cara skorsing yang dilakukan oleh beberapa rektor universitas terkemuka di Yogyakarta seperti UGM, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UKDW, dan USD.
“Bahkan, sebenarnya Jokowi terang-terangan meminta Menristekdikti redam demo mahasiswa,” kata Herlambang.
Baca Juga: Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
Tak hanya Mahasiswa, pembungkaman gerakan Reformasi Dikorupsi ini juga menyasar para akademisi yang mendorong Petisi Penolakan Revisi UU KPK, dan mendukung pergerakan mahasiswa dalam menolak Revisi UU KPK, RKUHP, dan sejumlah undang-undang lainnya.
Puncaknya, kebebasan akademis berduka atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Yusuf dalam aksi Reformasi Dikorupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak berhenti sampai disitu, diskriminasi rasial juga dialami mahasiswa Papua dan Papua Barat baik saat berunjuk rasa di Malang maupun ketika berada di Asrama Surabaya yang berujung konflik pecah di beberapa titik di Papua.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tegas Herlambang.
Berita Terkait
-
Berkas Dipulangkan Jaksa, Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Randy
-
Peringati Hari Antikorupsi, PMII Bantul Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD
-
Gelar Unjuk Rasa, Warga Papua Tuntut Pembebasan Tahanan Politik
-
Tak Cuma Indonesia, Demo Besar-besaran Terjadi di Berbagai Negara pada 2019
-
Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar