Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai negara belum sepenuhnya melindungi kebebasan akademik di dalam kehidupan kampus sepanjang tahun 2019. Kasus-kasus persekusi, ancaman drop out, pengekangan pers mahasiswa hingga pembunuhan terhadap akademisi masih banyak terjadi.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan seharusnya negara wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
“Represi terhadap kebebasan akademik masih terjadi,” kata Herlambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).
Herlambang mengatakan ada enam model kasus represi kebebasan akademik yang dominan terjadi sepanjang 2019, diantaranya; terbunuhnya mahasiswa massa aksi, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, gugatan tidak wajar (SLAPP/Strategic Lawsuit Against Public Participation), pembubaran pers mahasiswa, skorsing terhadap mahasiswa.
Dia mencontohkan salah satu bentuk persekusi terhadap akademisi adalah penangkapan dan ancaman pembunuhan terhadap Robertus Robert karena berorasi dalam aksi kamisan medio Maret 2019 lalu.
“Dan kasus dosen Unsyiah Banda Aceh Dr. Saiful Mahdi dan dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Ramsyiah yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampus,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Kedua, pembubaran Suara USU (Universitas Sumatera Utara), larangan terbit kepada Balairung (UGM) dan pembubaran LPM Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi bukti nyata pengekangan terhadap pers mahasiswa.
Ketiga, pembungkaman aksi mahasiswa dalam demostrasi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 dengan cara skorsing yang dilakukan oleh beberapa rektor universitas terkemuka di Yogyakarta seperti UGM, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UKDW, dan USD.
“Bahkan, sebenarnya Jokowi terang-terangan meminta Menristekdikti redam demo mahasiswa,” kata Herlambang.
Baca Juga: Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
Tak hanya Mahasiswa, pembungkaman gerakan Reformasi Dikorupsi ini juga menyasar para akademisi yang mendorong Petisi Penolakan Revisi UU KPK, dan mendukung pergerakan mahasiswa dalam menolak Revisi UU KPK, RKUHP, dan sejumlah undang-undang lainnya.
Puncaknya, kebebasan akademis berduka atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Yusuf dalam aksi Reformasi Dikorupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak berhenti sampai disitu, diskriminasi rasial juga dialami mahasiswa Papua dan Papua Barat baik saat berunjuk rasa di Malang maupun ketika berada di Asrama Surabaya yang berujung konflik pecah di beberapa titik di Papua.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tegas Herlambang.
Berita Terkait
-
Berkas Dipulangkan Jaksa, Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Randy
-
Peringati Hari Antikorupsi, PMII Bantul Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD
-
Gelar Unjuk Rasa, Warga Papua Tuntut Pembebasan Tahanan Politik
-
Tak Cuma Indonesia, Demo Besar-besaran Terjadi di Berbagai Negara pada 2019
-
Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Kemanusiaan di Tengah Kesenjangan Kelas dalam Film 'Parasite'
-
Senin 24 Agustus 2026 Bank Buka atau Tidak? Ini Jadwal Operasional saat Libur Maulid Nabi
-
Bahlil Jawab Isu Pembatasan Pertalite: Masih Dikaji, Belum Ada Perubahan!
-
Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo
-
5 Sampo Uban Terbaik untuk Pria, Praktis Tak Gampang Luntur
-
Ekonomi RI Naik Kelas, Riset DBS Ungkap Peluang Sustainability Shift di 5 Sektor Strategis
-
Sentuh Hati Jutaan Orang, Kreator Asal Aceh Zia Maulidin Raih 2,2 Miliar Likes Lewat Konten Healing
-
Mau Sepatu ASICS? Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon Kilat Rp300 Ribu, Begini Caranya
-
2,578.0 km: Saat Semesta Mengalahkan Itinerary Manusia Lewat Cinta Baru
-
Ditegur Tak Gubris, Dua WNA Diduga Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Bali