Suara.com - Kaukus untuk Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menilai negara belum sepenuhnya melindungi kebebasan akademik di dalam kehidupan kampus sepanjang tahun 2019. Kasus-kasus persekusi, ancaman drop out, pengekangan pers mahasiswa hingga pembunuhan terhadap akademisi masih banyak terjadi.
Koordinator Sekretariat KKAI Herlambang P. Wiratraman mengatakan seharusnya negara wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.
“Represi terhadap kebebasan akademik masih terjadi,” kata Herlambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).
Herlambang mengatakan ada enam model kasus represi kebebasan akademik yang dominan terjadi sepanjang 2019, diantaranya; terbunuhnya mahasiswa massa aksi, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, gugatan tidak wajar (SLAPP/Strategic Lawsuit Against Public Participation), pembubaran pers mahasiswa, skorsing terhadap mahasiswa.
Dia mencontohkan salah satu bentuk persekusi terhadap akademisi adalah penangkapan dan ancaman pembunuhan terhadap Robertus Robert karena berorasi dalam aksi kamisan medio Maret 2019 lalu.
“Dan kasus dosen Unsyiah Banda Aceh Dr. Saiful Mahdi dan dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Ramsyiah yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampus,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Kedua, pembubaran Suara USU (Universitas Sumatera Utara), larangan terbit kepada Balairung (UGM) dan pembubaran LPM Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi bukti nyata pengekangan terhadap pers mahasiswa.
Ketiga, pembungkaman aksi mahasiswa dalam demostrasi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 dengan cara skorsing yang dilakukan oleh beberapa rektor universitas terkemuka di Yogyakarta seperti UGM, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UKDW, dan USD.
“Bahkan, sebenarnya Jokowi terang-terangan meminta Menristekdikti redam demo mahasiswa,” kata Herlambang.
Baca Juga: Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
Tak hanya Mahasiswa, pembungkaman gerakan Reformasi Dikorupsi ini juga menyasar para akademisi yang mendorong Petisi Penolakan Revisi UU KPK, dan mendukung pergerakan mahasiswa dalam menolak Revisi UU KPK, RKUHP, dan sejumlah undang-undang lainnya.
Puncaknya, kebebasan akademis berduka atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Yusuf dalam aksi Reformasi Dikorupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak berhenti sampai disitu, diskriminasi rasial juga dialami mahasiswa Papua dan Papua Barat baik saat berunjuk rasa di Malang maupun ketika berada di Asrama Surabaya yang berujung konflik pecah di beberapa titik di Papua.
Oleh Karena itu, KKAI mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi bisa menghormati dan melindungi kebebasan akademik.
“Sebab tidak ada ilmuwan mampu mengembangkan proses saintifikasi secara baik, termasuk kampus berkompetisi secara luas di level dunia tanpa jaminan kebebasan akademik,” tegas Herlambang.
Berita Terkait
-
Berkas Dipulangkan Jaksa, Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Randy
-
Peringati Hari Antikorupsi, PMII Bantul Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD
-
Gelar Unjuk Rasa, Warga Papua Tuntut Pembebasan Tahanan Politik
-
Tak Cuma Indonesia, Demo Besar-besaran Terjadi di Berbagai Negara pada 2019
-
Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase