Suara.com - Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan layanan restorasi arsip keluarga secara gratis bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir.
Layanan restorasi arsip tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2020). Pelayanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI," demikian pernyataan resmi ANRI yang didapat Suara.com.
Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, nantinya petugas memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau masyarakat ingin memperoleh Laraska.
Misalnya membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Arsip yang dibawa adalah asli atau bukan fotokopi dan tidak dalam bentuk laminating.
Masyarakat yang membawa arsip maksimal memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.
Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.
Baca Juga: Banjir Awal Tahun, Enam Warga Bekasi Dilaporkan Tewas
“Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu," tulis pernyatan resmi ANRI.
Layanan restorsi arsip bagi masyarakat yang terdampak banjir menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.
Layanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah terkait bencana yakni pemeliharaan arsip.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
"Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana," katanya.
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Ikut Ronda Cegah Maling Beraksi di Rumah Korban Banjir
-
Terjebak Banjir Jakarta, Nenek Esah Terpaksa Masak Air Kali untuk Minum
-
Butuh Bantuan! Korban Banjir Rawa Buaya Ngungsi di Halte TransJakarta
-
Banjir Tak Kunjung Surut, Harga Sembako Terancam Naik
-
Banjir Jakarta Makan Korban Jiwa Jadi Sorotan Banyak Media Asing
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia