Suara.com - Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan layanan restorasi arsip keluarga secara gratis bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir.
Layanan restorasi arsip tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2020). Pelayanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI," demikian pernyataan resmi ANRI yang didapat Suara.com.
Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, nantinya petugas memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau masyarakat ingin memperoleh Laraska.
Misalnya membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Arsip yang dibawa adalah asli atau bukan fotokopi dan tidak dalam bentuk laminating.
Masyarakat yang membawa arsip maksimal memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.
Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.
Baca Juga: Banjir Awal Tahun, Enam Warga Bekasi Dilaporkan Tewas
“Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu," tulis pernyatan resmi ANRI.
Layanan restorsi arsip bagi masyarakat yang terdampak banjir menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.
Layanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah terkait bencana yakni pemeliharaan arsip.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
"Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana," katanya.
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Ikut Ronda Cegah Maling Beraksi di Rumah Korban Banjir
-
Terjebak Banjir Jakarta, Nenek Esah Terpaksa Masak Air Kali untuk Minum
-
Butuh Bantuan! Korban Banjir Rawa Buaya Ngungsi di Halte TransJakarta
-
Banjir Tak Kunjung Surut, Harga Sembako Terancam Naik
-
Banjir Jakarta Makan Korban Jiwa Jadi Sorotan Banyak Media Asing
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks