Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/1/2020). Usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Buni Yani memiliki impian baru yakni membangun sebuah pesantren.
Buni Yani resmi menghirup udara bebas setelah mengantongi surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar menjelaskan setelah melengkapi segala administrasi, Buni Yani langsung kembali ke kediamannya untuk berkumpul bersama keluarga.
"Kami juga yang mengantar, sampai ke rumahnya bersama keluarganya," kata Irfan saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020) malam.
Irfan mengatakan, Buni Yani akan kembali menjalankan aktivitasnya di hari-hari yang akan datang. Saat berbincang, Buni Yani memiliki keinginan untuk membangun sebuah pesantren.
"Mungkin tak lepas dari bidang beliau sebagai orang yang akademisi di bidang bahasa," ujarnya.
"Tapi kemungkinan tadi berbincang-bincang beliau mengatakan ada ketertarikan untuk membuka pesantren, tapi itu masih planning ya," katanya.
Untuk diketahui, Buni Yani didakwa bersalah lantaran telah memotong serta mengedit video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik. Karena itulah Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menistakan agama pada 2016.
Baca Juga: Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
Berita Terkait
-
Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Besuk ke Gunung Sindur, Adik Prabowo Janji Beri Perlindungan ke Buni Yani
-
Janji Selalu Bersama, Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan