Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/1/2020). Usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Buni Yani memiliki impian baru yakni membangun sebuah pesantren.
Buni Yani resmi menghirup udara bebas setelah mengantongi surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar menjelaskan setelah melengkapi segala administrasi, Buni Yani langsung kembali ke kediamannya untuk berkumpul bersama keluarga.
"Kami juga yang mengantar, sampai ke rumahnya bersama keluarganya," kata Irfan saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020) malam.
Irfan mengatakan, Buni Yani akan kembali menjalankan aktivitasnya di hari-hari yang akan datang. Saat berbincang, Buni Yani memiliki keinginan untuk membangun sebuah pesantren.
"Mungkin tak lepas dari bidang beliau sebagai orang yang akademisi di bidang bahasa," ujarnya.
"Tapi kemungkinan tadi berbincang-bincang beliau mengatakan ada ketertarikan untuk membuka pesantren, tapi itu masih planning ya," katanya.
Untuk diketahui, Buni Yani didakwa bersalah lantaran telah memotong serta mengedit video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik. Karena itulah Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menistakan agama pada 2016.
Baca Juga: Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
Berita Terkait
-
Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
-
Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI
-
Besuk ke Gunung Sindur, Adik Prabowo Janji Beri Perlindungan ke Buni Yani
-
Janji Selalu Bersama, Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
-
Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Dapat Remisi Idul Fitri, Buni Yani Tidak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi