Suara.com - Persoalan memanasnya kawasan Natuna Utara setelah terjadinya pengusiran kapal nelayan Indonesia oleh Cost Guard China mendapat respons Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Menurutnya, masalah Natuna Utara tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan mengingat China tidak mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara.
"Sementara Indonesia tidak mengakui klaim traditional fishing right China," kata Hikmahanto seperti dilansir Antara pada Jumat (3/1/2020).
Selain itu, Hikmahanto menyayangkan pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal Natuna Utara. Di tengah pernyataan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China, Menhan Prabowo menyampaikan, "Kita tentunya gini, kita masing masing ada sikap. Kita harus cari satu solusi baik lah di ujungnya. Saya kira ada solusi baik"
"Pernyataan tersebut disayangkan," kata Hikmahanto.
"Seharusnya Menhan sebagai bagian dari pemerintah harus satu suara dengan suara pemerintah yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di Kantor Menko Polhukam," tambahnya.
Langkah nyata yang perlu dilakukan oleh pemerintah, menurutnya, adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara dan melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal China yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktivitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal Coast Guard China," kata dia.
Perlu dipahami, Indonesia tidak dalam situasi akan berperang karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Coast Guard China.
Baca Juga: China Klaim Natuna, Prabowo: Ada atau Tidak Ancaman, Pertahanan Harus Kuat
Adapun wilayah laut yang diklaim oleh Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right) bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.
Perlu dipahami, wilayah di mana ada hak berdaulat dalam hukum laut berada di wilayah laut bebas , bukan di wilayah laut teritorial.
"Dalam konteks demikian pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE. Otoritas yang wajib dikerahkan adalah otoritas yang melakukan penegakan hukum," ujar Hikmahanto.
Di Indonesia otoritas tersebut adalah Bakamla, KKP dan TNI-AL. Atas dasar ini solusi dalam bentuk perundingan dalam isu Natuna Utara sebagaimana yang disampaikan oleh Menhan tidak memiliki dasar di samping memang tidak diperlukan.
Berita Terkait
-
China Klaim Natuna, Prabowo: Ada atau Tidak Ancaman, Pertahanan Harus Kuat
-
China Klaim Laut Natuna, TNI Kerahkan 3 KRI Berstatus Siaga Tempur
-
Bakamla Sebut Pengamanan Perairan Natuna akan Ditambah
-
Ribut dengan China soal Natuna, Luhut Usul Prabowo Beli Kapal Patroli Besar
-
China Klaim Natuna, Prabowo: Tak Perlu Kekerasan, China Negara Sahabat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa