Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan yang terjadi di indekos, Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42, RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (1/1/2019) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha menyampaikan, polisi juga telah menahan Adriana setelah berstatus tersangka.
"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Hasri seperti dilansir Antara, Sabtu (4/1/2020).
Dalam kasus ini, Adriana dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya, Suhendi sudah menyerahkan diri. Sang suami diduga ikut terlibat karena menyarankan agar Adriana mengubur jasad bayinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Suhendi hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus ini terungkap setelah Adriana ditangkap anggota POM TNI AU saat hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.
Perempuan berusia 33 tahun itu membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Adriana sempat menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.
Berita Terkait
-
Tewas Dijedotkan ke Tembok, Bayi yang Dianiaya Ibunya Sempat Kejang-kejang
-
Dibunuh karena Suka Mengompol, Adriana Diciduk saat Kubur Bayinya
-
Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Curas
-
Malam Tahun Berdarah, Adnan Muslim Tewas Disabet Sajam Dua Musuhnya
-
Istri Lurah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia