Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan yang terjadi di indekos, Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42, RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (1/1/2019) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha menyampaikan, polisi juga telah menahan Adriana setelah berstatus tersangka.
"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Hasri seperti dilansir Antara, Sabtu (4/1/2020).
Dalam kasus ini, Adriana dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya, Suhendi sudah menyerahkan diri. Sang suami diduga ikut terlibat karena menyarankan agar Adriana mengubur jasad bayinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Suhendi hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus ini terungkap setelah Adriana ditangkap anggota POM TNI AU saat hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.
Perempuan berusia 33 tahun itu membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Adriana sempat menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.
Berita Terkait
-
Tewas Dijedotkan ke Tembok, Bayi yang Dianiaya Ibunya Sempat Kejang-kejang
-
Dibunuh karena Suka Mengompol, Adriana Diciduk saat Kubur Bayinya
-
Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Curas
-
Malam Tahun Berdarah, Adnan Muslim Tewas Disabet Sajam Dua Musuhnya
-
Istri Lurah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara