Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan yang terjadi di indekos, Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42, RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (1/1/2019) lalu hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha menyampaikan, polisi juga telah menahan Adriana setelah berstatus tersangka.
"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Hasri seperti dilansir Antara, Sabtu (4/1/2020).
Dalam kasus ini, Adriana dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya, Suhendi sudah menyerahkan diri. Sang suami diduga ikut terlibat karena menyarankan agar Adriana mengubur jasad bayinya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Suhendi hanya dikenakan wajib lapor.
Kasus ini terungkap setelah Adriana ditangkap anggota POM TNI AU saat hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.
Perempuan berusia 33 tahun itu membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Adriana sempat menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.
Berita Terkait
-
Tewas Dijedotkan ke Tembok, Bayi yang Dianiaya Ibunya Sempat Kejang-kejang
-
Dibunuh karena Suka Mengompol, Adriana Diciduk saat Kubur Bayinya
-
Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Curas
-
Malam Tahun Berdarah, Adnan Muslim Tewas Disabet Sajam Dua Musuhnya
-
Istri Lurah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan