Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengaku telah membahas terkait adanya rencana gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok yang diajukan warga Jakarta yang terdampak banjir. Pembahasan dalam menghadapi rencana gugatan class action itu dibahas dalam rapat terbatas pada Senin, (6/1/2020) pagi tadi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan pihaknya telah menyampaikan adanya rencana gugatan class action kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Juaini menuturkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya, terkait persoalan hukum menurut Juaini hal itu akan diserahkan kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta berencana melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.
"Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan," kata Diarson saat dikonfirmasi suara.com, Minggu (5/1/2019).
Baca Juga: Atasi Banjir Jabodetabek dan Bencana di Lebak, Ini Potret Dua Mobil Perkasa
Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta. Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.
Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.
"Email ke banjirdki2020@gmail.com. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka