Suara.com - Reynhard Sinaga disebut sebagai predator seks terbesar di Inggris setelah terbukti memerkosa 195 pria. Khalayak seketika menyoroti sosok warga negara Indonesia itu yang tega melakukan tindakan keji secara massal selama dua tahun terakhir.
Kendati begitu, seiring dengan terungkapnya kasus tersebut, muncul banyak pertanyaan dari sejumlah pihak. Terutama mengenai alasan mengapa kasus tersebut baru terkuak saat sidang putusan, padahal Reynhard diamankan pihak kepolisian sejak 2 Juni 2017.
Dialihbahasakan dari Manchester Evening News, Senin (7/1/2019), Reynhard tercatat menjalani sidang selama empat kali sebelum sampai dengan putusan. Persidangan tersebut terkesan dilakukan secara rahasia, tidak terekspos media.
Hal ini tak luput dari keputusan pihak penyelidik yang mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya, ingin memastikan sidang berjalan dengan adil, karena publik belum mengetahui bukti atau vonis sebelumnya.
Selain itu, para detektif memprediksi korban perkosaan Reynhard lebih dari 195 orang. Mereka mengklaim, dengan mengekspos persidangan Reynhard lewat media justru memicu kegaduhan.
Media ditakutkan akan menghalangi pengakuan korban atau sanksi atas kasus Reynhard sehingga menghalangi hasil putusan.
Penyidik juga mengatakan, keputusan untuk merahasiakan sidang pengadilan Reynhard bertujuan untuk melindungi korban.
Sementara itu, pihak kejaksaan setempat masih mengesampingkan tuntutan baru, bila terbukti muncul korban baru. Kasus ini, dinilai lebih sulit diselesaikan tanpa pembatasan waktu pelaporan bagi korban.
"Apakah kita bisa memastikan proses persidangan yang adil, aku tidak tahu," ungkap Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ian Rushton.
Ia menambahkan, "Saya pikir, akan terjadi proses yang berlangsung lama dan tidak mudah dijelaskan di pengadilan".
Baca Juga: Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Senada dengan hal itu, Detektif Zed Ali yang memimpin penyelidikan kasus Reyhard mengatakan, pemberian batasan waktu bagi pelapor menciptakan kondisi yang aman.
Ali mengungkapkan, jika pers meliput selama persidangan, tidak diragukan banyak korban yang enggan membeberkan bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI