Suara.com - Reynhard Sinaga disebut sebagai predator seks terbesar di Inggris setelah terbukti memerkosa 195 pria. Khalayak seketika menyoroti sosok warga negara Indonesia itu yang tega melakukan tindakan keji secara massal selama dua tahun terakhir.
Kendati begitu, seiring dengan terungkapnya kasus tersebut, muncul banyak pertanyaan dari sejumlah pihak. Terutama mengenai alasan mengapa kasus tersebut baru terkuak saat sidang putusan, padahal Reynhard diamankan pihak kepolisian sejak 2 Juni 2017.
Dialihbahasakan dari Manchester Evening News, Senin (7/1/2019), Reynhard tercatat menjalani sidang selama empat kali sebelum sampai dengan putusan. Persidangan tersebut terkesan dilakukan secara rahasia, tidak terekspos media.
Hal ini tak luput dari keputusan pihak penyelidik yang mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya, ingin memastikan sidang berjalan dengan adil, karena publik belum mengetahui bukti atau vonis sebelumnya.
Selain itu, para detektif memprediksi korban perkosaan Reynhard lebih dari 195 orang. Mereka mengklaim, dengan mengekspos persidangan Reynhard lewat media justru memicu kegaduhan.
Media ditakutkan akan menghalangi pengakuan korban atau sanksi atas kasus Reynhard sehingga menghalangi hasil putusan.
Penyidik juga mengatakan, keputusan untuk merahasiakan sidang pengadilan Reynhard bertujuan untuk melindungi korban.
Sementara itu, pihak kejaksaan setempat masih mengesampingkan tuntutan baru, bila terbukti muncul korban baru. Kasus ini, dinilai lebih sulit diselesaikan tanpa pembatasan waktu pelaporan bagi korban.
"Apakah kita bisa memastikan proses persidangan yang adil, aku tidak tahu," ungkap Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ian Rushton.
Ia menambahkan, "Saya pikir, akan terjadi proses yang berlangsung lama dan tidak mudah dijelaskan di pengadilan".
Baca Juga: Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Senada dengan hal itu, Detektif Zed Ali yang memimpin penyelidikan kasus Reyhard mengatakan, pemberian batasan waktu bagi pelapor menciptakan kondisi yang aman.
Ali mengungkapkan, jika pers meliput selama persidangan, tidak diragukan banyak korban yang enggan membeberkan bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM