Suara.com - Seorang penodong berinisial MI (20), ditembak mati aparat kepolisian di Jalan Latumenten, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) kemarin. Penodong yang kerap beroperasi di kawasan Jakarta Barat disebut melawan petugas saat hendak diringkus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pihaknya telah memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun MI tetap melawan sehingga timah panas bersarang di dadanya.
"Karena tidak mengindahkan, kami pun memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tepat mengenai dadanya," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020) siang.
Yusri menjelaskan, MI merupakan sosok yang menusuk dua pejalan kaki berinsial WA dan AN menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Semeru Raya Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban, lalu pelaku merampas dompet. Setelah merampas dompet korban kemudian pelaku langsung melarikan diri. Seketika itu kedua korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku malah melawan dengan menusuk korban hingga terluka," kata dia.
Atas kejadian tersebut, kedua korban akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, polisi bergerak ke lokasi guna memburu pelaku.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pihaknya menemukan MI pada saat dia hendak beraksi. Saat hendak ditangkap, MI malah menyerang aparat menggunakn golok.
"Mengingat nyawa petugas terancam, dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai dada pelaku," ucap Arsya.
Lebih lanjut, Arsya menyebut pelaku biasanya beraksi saat malam hari. Dengan modal obeng dan senjata tajam, MI tak segan mengancam korbannya jika melawan.
"Dia biasa mengambil dompet dan juga hp korban. Kami juga masih memburu satu pelaku lain guna mengetahui penadahnya. Dia setiap kali beraksi membawa semjata tajam dan obeng," jelasnya.
Baca Juga: Salah Satu Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Jadi Tersangka Pembunuhan
Dalam aksinya, MI disebut biasa menenggak pil tramadol dan obat-obatan golongan IV lain saat melancarkan aksinya. Hal itu dilakukan agar ia semakin berani terhadap para korbannya.
"Pelaku juga konsumsi obat-obatan terlarang di diri pelaku selain sajam temukan 5 strip tramadol. Jadi ini perlu kita sesali dan untuk laksanakan kegiatannya agar berani lukai orang dia gunakan dulu obat terlarang ini," tutup Arsya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?