Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh dengan kemunculan tagar #BebaskanSudarto. Publik menuntut keadilan dari aparat kepolisian dan mendesak agar Sudarto dapat segera dibebaskan.
Sudarto adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabuupaten Dharmasraya kepada publik melalui akun media sosial. Aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusat) ini ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Barat ada Selasa (7/1/2020).
Dari pantauan Suara.com, Rabu (8/1/2020), tagar #BebaskanSudarto menduduki posisi lima besar sebagai tagar yang paling banyak dibicarakan di media sosial Twitter. Ada lebih dari 9 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi Twitter.
Penangkapan Sudarto dilakukan lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Publik menilai adanya ketidakadilan dalam kasus Sudarto. Padahal, Sudarto menjadi sosok yang memperjuangkan kebebasan beragama dan beribadah di Sumatera Barat namun harus berakhir berurusan dengan kepolisian.
Mereka mendesak agar kepolisian segera membebaskan Sudarto. Bahkan, publik juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membungkam aspirasi dari masyarakat.
"Seharusnya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Yang kami tahu, Sudarto adalah orang yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Sumatera Barat. Pak @jokowi please jangan bungkam suara-suara kritis," kata @dwiyana_dkm.
"Sudarto menyampaikan kebenaran tentang ketidakadilan, menginformasikan kejadian intoleransi di Indonesia dan itu bukan hoaks. Kok ditangkap?" ujar @rizmawidiono.
"Memprihatinkan, Sudarto Toto menyuarakan, memperjuangkan kebebasan menjalankan ibadah natal di Dharmasraya Sumbar. Semoga bisa dibebaskan," ungkap @katanyu.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto ditangkap di rumah.
Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor