Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Supervisor Departemen Perikatan Desk Hukum Perum Perindo, M. Rezza Septhio dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019.
Rezza akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
"Kami periksa Rezza sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (8/1/2020).
Selain Rezza, KPK juga memanggil Supervisor Divisi Pelabuhan Badarudin; Kadiv Pengembangan Usaha Perum Perindo Agung Pamujo; dan Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini.
Mereka pun akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Risyanto.
Untuk diketahui, selain Risyanto KPK turut menetapkan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya.
Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu.
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
-
KPK Telisik Penerima Suap Pihak Lain di Kuota Impor Ikan Tahun 2019
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru