Suara.com - Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyelesaikan penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa dan segera dilimpahkan ke persidangan dalam kasus suap Import ikan tahun 2019.
"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Dalam penyelesaian penyidikan tersangka Mujib, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Mereka dari unsur, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana; Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro; dan pihak swasta.
Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyiapkan berkas dakwaan selama 14 hari kedepan. Untuk tersangka Mujib akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, selain Mujib KPK turut menetapkan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda (RSU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas