Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas Miftahul ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Untuk (Tersangka Miftahul Ulum). Sudah tahap II," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Rabu (8/1/2020).
Jelang persidangan kasus ini, Jaksa KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang perdana Miftahul akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam perkara suap kasus dana hibah kemenpora kepada KONI, KPK telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan asprinya Miftahul sebagai tersangka.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah bersekongkol menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar.
Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
-
Kasus Suap Hibah Kemenpora, KPK Periksa Wabendum KONI Lina Nurhasanah
-
Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati
-
TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
-
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan