Suara.com - Polisi masih mendalami kasus kepemilikan senjata atas tersangka Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Hasilnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (29/12/2020) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Salah satu tersangka diketahui anak dari artis Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo (29). Sementara, dua lainnya bernama Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36).
"Iya (anak Ayu), tapi tidak tahu anak sulung atau anak keberapa. Rekan-rekan sudah tahu. Orang tua ADG sudah tahu putranya ditangkap, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Ketiga tersangka dicokok lantaran berperan menyuplai senjata api kepada Abdul Malik. Dalam hal ini, Axel menjual senjata laras panjang jenis AR 15. Sementara, Yunarko menyuplai granat ilegal kepada sang koboi.
“Hasil keterangan pelaku AM (Abdul Malik) diperoleh senjata M16 dan AR 15 diperoleh dari inisial ADG (Axel Djody Gondokusumo dan MSA (Muhammad Setiawan Arifin),” kata dia.
“Untuk senjata jenis pistol glock 19 dan zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y ( Yunarko),” sambung Bastoni.
Bastoni menambahkan, pihaknya telah menggeledah kediaman Axel pada 29 Desember 2019 lalu. Namun, tidak ditemukan senjata api disana.
Meski begitu, polisi masih mendalami asal senjata yang didapat oleh ketiga tersangka.
Baca Juga: Polisi Sita Senjata dan Granat Ilegal di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
"Tapi masih kami dalami dari mana tempat, di mana pelaku ini bekerja dan tempat tinggalnya," papar Bastoni.
Untuk diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut “Wah, mobil bos nih”
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ayu Azhari Datangi Polres Jakarta Selatan Malam-Malam, Ada Apa?
-
Anies Sebut Kemang Bebas Banjir, Vokalis Seringai: Pakai Drugs Apa Nih
-
Sampah Bertumpuk dan Curah Hujan Tinggi, Tanggul di Perumahan Kemang Jebol
-
Kemang Pratama Bekasi Banjir Parah, 6 Mobil dan 3 Motor Eko Patrio Terendam
-
Kondisi Kemang Terkini Pasca Banjir 1,5 Meter
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya