Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kepemilikan senjata atas tersangka Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh pucuk senjata api ilegal di kediaman Abdul Malik. Tak hanya itu, ditemukan pula granat aktif di rumah yang berlokasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sejumlah senjata yang ditemukan di kediaman Abdul Malik adalah senjata laras panjang jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, shotgun. Kemudian ada beberapa senjata pistol jenis Glock yang dilengkapi peredam suara.
"Pada tanggal 28 Desember dan ditemukan beberapa senjata api, ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).
Gatot menyebut, senjata itu disimpan Abdul Malik di brankas besar di kediamannya. Terkait temuan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lantaran sejumlah senjata tersebut ilegal.
"Hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin, makannya kita sedang melakukan pendalaman bagaimana cara dia mendapatkannya," sambungnya.
Lebih lanjut Gatot menyimpulkan jika Abdul Malik bukan bagian dari kelompok teroris. Sebab, sejumlah senjata yang Abdul Malik miliki hanya dipakai untuk swafoto di rumahnya saja.
"Dia cuma memakai senjata itu untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami," ujar Gatot.
Sebgaimana diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Penodong Pelajar SMA Punya 11 Opsetan Hewan
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Malam Tahun Baru, Kantor Anies dan Bundaran HI Bakal Dijaga Super Ketat
-
Warganet Minta Dewi Tanjung Ditangkap, Polisi: Nanti Coba Saya Tanyakan
-
PNS Mabuk Ekstasi Penabrak 7 Pesepeda di Sudirman Terancam Pasal Berlapis
-
PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara
-
Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Ekstasi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya