News / Nasional
Rabu, 08 Januari 2020 | 18:30 WIB
Polisi saat merilis kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang didalangi sang istri. (Antara).

"Kami lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, pembunuhan berrencana,” katanya.

Load More