Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan landasan hukum untuk melayangkan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pengajuan PK itu dilakukan setelah Syafruddin dibebaskan lewat putusan sidang kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PK ini diajukan karena adanya kekeliruan dari MA dalam memutus perkara Syafruddin.
"Upaya hukum luar biasa dan terakhir untuk menemukan keadilan materiil dimaksudkan untuk mengoreksi keputusan yang keliru," kata Jaksa Haerudin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Jaksa Haerudin menduga anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Kemudian, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
Haeruddin mengaku jaksa menemukan adanya percapakan komunikasi antara salah satu anggota majelis hakim dengan pengacara Syarifuddin, Ahmad Yani. Hal itu terungkap berdasarkan Surat Kuasa No. 01/TPH-SAT/SK/I-2019 pada 10 Januari 2019.
"Berdasarkan (call data record) terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani, selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Haeruddin.
Selanjutnya, alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan diduga terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Maka itu, jadi landasan KPK melakukan PK.
"Amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo," kata Jaksa.
Baca Juga: Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi
Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin sebagai pihak termohon, menilai upaya hukum liar biasa yang dilakukan KPK tidak dapat diterima. Lantaran hak tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak terdakwa.
"Selaku pemohon PK tidak diterima atau ditolak, dalam kesempatan pertama, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kedudukan hukum, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagiamana pasal 263 KUHAP, dimana yang bisa mengajukan PK adalah terdakwa," kata Hasbullah.
Maka itu, Hasbullah meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Jaksa KPK.
"Kami mohon majelis hakim harus tidak diterima dan ditolak pada kesempatan pertama, pada kesempatan ini karena pemohon tidak punya kewenangan hukum," kata Hasbullah.
Diketahui, Syafruddin dibebaskan dari penjara setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan MA. Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.
Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Berita Terkait
-
Mulai Bekerja, Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Century dan BLBI
-
Era Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK, 2 Tersangka Korupsi Divonis Bebas
-
Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul
-
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
-
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM