Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini pas disandingkan dengan apa yang dialami oleh Chika (42) janda asal Medan, Sumatera Utara.
Saat ia meminta keadilan agar mantan suaminya, Yacub Welfrid Hulu dipenjara, Chika justru mengakui diminta membiayai penangkapan eks suaminya yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keterangan resmi yang diterima Suara.com dari Ombudsman Sumut, Sabtu (11/1/2020), awal petaka bagi Chika berawal pada 2007 saat ia dan Yacub memutuskan untuk bercerai.
Saat pengadilan telah memutus pernikahan mereka, hak asuh anak tunggal mereka, Riki Hulu (2) jatuh kepada Yacub.
Tak terima putusan tersebut, Chika terus memperjuangkan hak asuh anak tunggalnya lantaran merasa mampu membiayai kebutuhan hidup anaknya itu.
Anak Direbut Paksa, Chika Dipukuli
Hingga pada 2008, Yacub mendatangi kediaman orang tua Chika dan membawa pergi anak semata wayangnya saat Chika tak berada di rumah.
Setelah melakukan pencarian beberapa lama, ia berhasil menemukan Yacub dan anaknya. Keduanya terlibat adu mulut hingga Yacub memukuli Chika.
Atas peristiwa itu, Chika melaporkannya ke kepolisian. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Yacub dinyatakan bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Baca Juga: Pilotnya Tuduh Penumpang Hina Maskapai, Garuda Indonesia Minta Maaf
"Tapi selama proses persidangan Yacub tidak ditahan," kata Chika.
Yacub melakukan banding hingga berlanjut ke tingkat kasasi. Kasasi tersebut ditolak, Yacub dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan. Namun Yacub melarikan diri ke Sanggau, Kalimantan Barat.
Keadilan Dibayar dengan Sembilan Tiket Pesawat
Pada Desember 2017, Chika menuntut keadilan meminta agar Yacub ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi justru meminta agar Chika membiayai tiket perjalanan dari Medan menuju Sanggau sebanyak sembilan tiket.
"Waktu itu dia mengatakan jaksa bisa menangkap asal dibelikan sembilan tiket. Empat tiket untuk pergi, dan lima tiket untuk membawa Yacub serta akomodasi mereka. Saya rekam itu semua melalui HP," ungkapnya kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Berita Terkait
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Dibunuh Istri Muda, Ini Respons Ketua MA soal Pembunuhan Hakim Jamaluddin
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
-
Skenario Istri Muda, Upahi Pembunuh Rp 2 Juta Eksekusi Hakim Jamaluddin
-
Fakta Baru! Istri Muda dengan Selingkuhan Rancang Bunuh Hakim Jamaluddin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan