Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini pas disandingkan dengan apa yang dialami oleh Chika (42) janda asal Medan, Sumatera Utara.
Saat ia meminta keadilan agar mantan suaminya, Yacub Welfrid Hulu dipenjara, Chika justru mengakui diminta membiayai penangkapan eks suaminya yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keterangan resmi yang diterima Suara.com dari Ombudsman Sumut, Sabtu (11/1/2020), awal petaka bagi Chika berawal pada 2007 saat ia dan Yacub memutuskan untuk bercerai.
Saat pengadilan telah memutus pernikahan mereka, hak asuh anak tunggal mereka, Riki Hulu (2) jatuh kepada Yacub.
Tak terima putusan tersebut, Chika terus memperjuangkan hak asuh anak tunggalnya lantaran merasa mampu membiayai kebutuhan hidup anaknya itu.
Anak Direbut Paksa, Chika Dipukuli
Hingga pada 2008, Yacub mendatangi kediaman orang tua Chika dan membawa pergi anak semata wayangnya saat Chika tak berada di rumah.
Setelah melakukan pencarian beberapa lama, ia berhasil menemukan Yacub dan anaknya. Keduanya terlibat adu mulut hingga Yacub memukuli Chika.
Atas peristiwa itu, Chika melaporkannya ke kepolisian. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Yacub dinyatakan bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Baca Juga: Pilotnya Tuduh Penumpang Hina Maskapai, Garuda Indonesia Minta Maaf
"Tapi selama proses persidangan Yacub tidak ditahan," kata Chika.
Yacub melakukan banding hingga berlanjut ke tingkat kasasi. Kasasi tersebut ditolak, Yacub dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan. Namun Yacub melarikan diri ke Sanggau, Kalimantan Barat.
Keadilan Dibayar dengan Sembilan Tiket Pesawat
Pada Desember 2017, Chika menuntut keadilan meminta agar Yacub ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi justru meminta agar Chika membiayai tiket perjalanan dari Medan menuju Sanggau sebanyak sembilan tiket.
"Waktu itu dia mengatakan jaksa bisa menangkap asal dibelikan sembilan tiket. Empat tiket untuk pergi, dan lima tiket untuk membawa Yacub serta akomodasi mereka. Saya rekam itu semua melalui HP," ungkapnya kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Berita Terkait
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Dibunuh Istri Muda, Ini Respons Ketua MA soal Pembunuhan Hakim Jamaluddin
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
-
Skenario Istri Muda, Upahi Pembunuh Rp 2 Juta Eksekusi Hakim Jamaluddin
-
Fakta Baru! Istri Muda dengan Selingkuhan Rancang Bunuh Hakim Jamaluddin
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar