Suara.com - Soal Suap Komisioner KPU, Pakar Minta KPK Panggil Sekjen PDIP
Dosen Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto, kata dia, harus diperiksa terkait kasus kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024. Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, nama Hasto turut muncul dalam kasus tersebut karena stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan.
"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah, maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak dan berhenti begitu saja. Ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi belakang tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi," kata Suparji di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Suparji berpendapat, kekinian KPK mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK tampak tak leluasa melakukan penindakan kalau terkait parpol.
"Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu enggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa enggak percaya lagi," sambungnya.
Supardi menduga, ada yang janggal dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik kasus suap tersebut.
"Dengan kasus ini, terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," papar Suparji.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sembunyi di PTIK
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Suap Komisioner KPU, Fadli Zon: Semoga Tak Lahir Pemimpin Palsu
-
Andi Arief: Tak Akan Ada Keadilan dalam Kasus Suap Komisioner KPU
-
Andi Arief Klaim Mengetahui Skenario di Balik Kasus Suap Wahyu Setiawan
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sembunyi di PTIK
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Undur Diri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo