Suara.com - Soal Suap Komisioner KPU, Pakar Minta KPK Panggil Sekjen PDIP
Dosen Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto, kata dia, harus diperiksa terkait kasus kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024. Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, nama Hasto turut muncul dalam kasus tersebut karena stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan.
"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah, maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak dan berhenti begitu saja. Ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi belakang tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi," kata Suparji di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Suparji berpendapat, kekinian KPK mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK tampak tak leluasa melakukan penindakan kalau terkait parpol.
"Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu enggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa enggak percaya lagi," sambungnya.
Supardi menduga, ada yang janggal dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik kasus suap tersebut.
"Dengan kasus ini, terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," papar Suparji.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sembunyi di PTIK
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Suap Komisioner KPU, Fadli Zon: Semoga Tak Lahir Pemimpin Palsu
-
Andi Arief: Tak Akan Ada Keadilan dalam Kasus Suap Komisioner KPU
-
Andi Arief Klaim Mengetahui Skenario di Balik Kasus Suap Wahyu Setiawan
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sembunyi di PTIK
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Undur Diri
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?