Suara.com - Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, klinik tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal. Praktik tersebut berupa penyuntikan stem cell.
Suyudi mengatakan, awalnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mereka melakukan praktik penyuntikan stem cell tanpa izin BPOM, serta dokter yang melakukan tidak kompeten,” kata Suyudi.
Polisi menggandeng Kementerian Kesehatan RI guna menelisik praktik ilegal itu. Hasilnya, polisi menemukan fakta Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama tiga tahun terakhir.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang. Mereka adalah YW selaku manager, LJ marketing manager, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.
Kekinian, polisi menggelandang tiga orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Ketiganya akan dimintakan keterangan terkait praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Ivan Gunawan Bayar Rp 9 juta Lakukan Perawatan di Klinik Kecantikan Ilegal
"Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.”
Tag
Berita Terkait
-
Asyik, Indonesia Kini Punya Pusat Produksi Sel Punca Nasional Lho!
-
Cinta Penelope Jalani Pengobatan Stem Cell, Apa Efek Sampingnya?
-
Glass Skin, Suntik Sel Punca Domba ke Wajah Kian Ngetren di Jakarta
-
Ini Terapi Kecantikan yang Bakal Tren di 2019
-
Pengobatan Sel Punca Hadir di Indonesia, Kenapa Bisa Mahal?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini