Suara.com - Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengalami rotasi. Jabatan yang awalnya diemban oleh AKBP Andi Sinjaya Ghalib kini diisi oleh AKBP Mochamad Irwan Susanto.
Irwan sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kekinian, Andi menjabat sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya. Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot Penyidik Polres Jakarta Selatan tersebut. Mereka menyebut ada oknum anggota Polres Metro Jakarta yang meminta uang senilai Rp 1 miliar.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).
Neta mengatakan pencopotan oknum tersebut tetuang dalam Surat Telegram yang sama dengan dirotasinya Andi Sinjaya Ghalib. Surat tersebut dengan nomor ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.
"Yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan," tulis Neta.
Neta menuturkan, pihak pelapor sebelumnya diminta uang dengan jumlah Rp 1 miliar pada pertengahan November 2020. Lantas, pelapor bersama IPW melaporakan hal tersebut ke Kapolda Metro Jaya.
"Sebelumnya pada pertengahan November 2020 Pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya," kata dia.
Baca Juga: MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tidak mengetahui hal tersebut. Yusri menegaskan jika rotasi jabatan tersebut adalah hal biasa.
"Saya tidak ngerti, saya nggak tahu. Cuma kemarin saya luruskan saja dia itu bukan dicopot, mutasi biasa kenapa pada bingung," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Terkait dirotasinya Andi, Yusri menepis dugaan adanya pemerasan uang dengan jumlah fantastis tersebut. Dia menyebut kalau Andi hanya dirotasi, bukan dicopot.
"Dia bukan dicopot, itu mutasi rutin biasa karena dia ada jabatan. Yang dicopot misalnya Yusri Yunus dicopot dari pamen Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa kan gitu," ungkap Yusri.
"(Andi Sinjaya tidak dicopot dan diperiksa) nggak ada tuh," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu