Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tidak bakal melindungi orang-orang yang terlibat suap anggota KPU Wahyu Setiawan, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tidak akan (Jokowi lindungi Hasto), karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, nama Hasto terseret-seret dalam kasus suap tersebut karena tim penindakan KPK hendak menggeledah ruang kerjanya di DPP PDIP, Jalan Diponegoro. Namun, penggeledahan pada hari Kamis (9/1) pekan lalu itu gagal.
"Pak Presiden Joko Widodo selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan peraturan undang-undangan yang ada. Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU," ucap dia.
Jokowi, kata Fadjroel, menunggu surat pengunduran diri Wahyu dari KPU. Bahkan Jokowi akan meminta pendapat langsung dari pihak penyelenggara hingga pengawas Pemilu.
Fadjroel menambahkan, Jokowi juga menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Jadi kami menyerahkan semua kepada KPK. Jadi apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini. Itu saja," katanya.
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca Juga: KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto
Untuk diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).
Dalam konstruksi hukumnya, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.
Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Anak sampai Besan, Ini Profil 4 Keluarga Jokowi yang Mau Ikut Pilkada
-
Susul Gibran dan Bobby, Ipar Jokowi Ikut Maju ke Pilkada Lewat Nasdem
-
KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto
-
UEA Berkomitmen Siap Terlibat Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia
-
Jokowi Sambangi Natuna, Hikmahanto Sebut Ada Pesan Tersirat buat Masyarakat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan