Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman meminta publik memberi kesempatan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Fadjroel merespons pernyataan Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang menilai keberadaan UU baru itu menghambat kinerja KPK termasuk ketika mengusut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, Fadjroel menyebut UU KPK nomor 19 Tahun 2019 adalah Undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi. Jokowi kata Fadjroel juga menghormati hukum positif yang ada.
"Undang-Undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru, yaitu UU 19 tahun 2019 tentang KPK," ucap Fadjroel.
Sebelumnya, ICW yang menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, imbas pengesahan UU baru itu pun menghambat kinerja KPK saat menyidik kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan Minggu kemarin.
Ia pun menyoroti lambatnya penanganan kasus ini terlihat ketika tim KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP karena UU KPK baru mengantur soal penggeledahan yang harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," kata Kurnia.
Berita Terkait
-
Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
-
Dituding Menyelundupkan Revisi UU KPK, Yasonna : Enggak Ada Itu
-
ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
-
Febri Mau Digeser dari Jubir KPK, ICW: Terlihat Ada Politik Balas Dendam
-
LP3ES Sebut Tahun 2019 jadi Momentum Pelemahan KPK
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!