Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman meminta publik memberi kesempatan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Fadjroel merespons pernyataan Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang menilai keberadaan UU baru itu menghambat kinerja KPK termasuk ketika mengusut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, Fadjroel menyebut UU KPK nomor 19 Tahun 2019 adalah Undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi. Jokowi kata Fadjroel juga menghormati hukum positif yang ada.
"Undang-Undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru, yaitu UU 19 tahun 2019 tentang KPK," ucap Fadjroel.
Sebelumnya, ICW yang menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, imbas pengesahan UU baru itu pun menghambat kinerja KPK saat menyidik kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan Minggu kemarin.
Ia pun menyoroti lambatnya penanganan kasus ini terlihat ketika tim KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP karena UU KPK baru mengantur soal penggeledahan yang harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," kata Kurnia.
Berita Terkait
-
Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
-
Dituding Menyelundupkan Revisi UU KPK, Yasonna : Enggak Ada Itu
-
ICW: 2019 Tahun Terburuk Pemberantasan Korupsi karena Jokowi dan DPR
-
Febri Mau Digeser dari Jubir KPK, ICW: Terlihat Ada Politik Balas Dendam
-
LP3ES Sebut Tahun 2019 jadi Momentum Pelemahan KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak