Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan adanya penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-undang KPK oleh DPR RI dengan pemerintah.
Yasonna menyampaikan, bahwa Revisi UU KPK sudah diajukan sejak lama dan sempat tertunda. Kemudian kembali diajukan kembali oleh DPR.
"Resmi itu, enggak ada itu (penyelundupan), kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya, waktu itu naskah akademik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (9/1/2020).
Yasonna enggan berdebat terkait hal tersebut. Ia menyerahkan masalah proses legislasi kepada Mahkamah Konstitusi.
"Biar aja MK yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," katanya.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," ucap Isnur seperti dikutip dari Antara.
Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.
Baca Juga: Indonesia Dianggap Tak Patuh UNCAC karena Revisi UU KPK, Ini Kata Moeldoko
Selain itu, Muhammad Isnur mengaku mendapatkan fakta pembentuk undang-undang menggunakan naskah akademik yang tidak memenuhi syarat perencanaan perubahan UU KPK.
"Kami menemukan fakta bahwa di halaman 1, dua naskah akademik tahun 2019. Di halaman 3 sampai berikutnya semua menggunakan naskah akademik 2011," ucapnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Dianggap Tak Patuh UNCAC karena Revisi UU KPK, Ini Kata Moeldoko
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Bikin Indonesia Tak Patuh UNCAC
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
-
Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target