Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan adanya penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-undang KPK oleh DPR RI dengan pemerintah.
Yasonna menyampaikan, bahwa Revisi UU KPK sudah diajukan sejak lama dan sempat tertunda. Kemudian kembali diajukan kembali oleh DPR.
"Resmi itu, enggak ada itu (penyelundupan), kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya, waktu itu naskah akademik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (9/1/2020).
Yasonna enggan berdebat terkait hal tersebut. Ia menyerahkan masalah proses legislasi kepada Mahkamah Konstitusi.
"Biar aja MK yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," katanya.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," ucap Isnur seperti dikutip dari Antara.
Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.
Baca Juga: Indonesia Dianggap Tak Patuh UNCAC karena Revisi UU KPK, Ini Kata Moeldoko
Selain itu, Muhammad Isnur mengaku mendapatkan fakta pembentuk undang-undang menggunakan naskah akademik yang tidak memenuhi syarat perencanaan perubahan UU KPK.
"Kami menemukan fakta bahwa di halaman 1, dua naskah akademik tahun 2019. Di halaman 3 sampai berikutnya semua menggunakan naskah akademik 2011," ucapnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Dianggap Tak Patuh UNCAC karena Revisi UU KPK, Ini Kata Moeldoko
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Bikin Indonesia Tak Patuh UNCAC
-
Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK
-
Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan