Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya memudahkan peserta BPJS Kesehatan yang ingin memilih turun kelas.
Fachmi menuturkan, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengubah kelas tanpa menunggu waktu satu tahun.
"Kalau turun kelas, kami BPJS Kesehatan punya program praktis, perubahan kelas tidak sulit. Dulu aturan mainnya, kalau mau turun kelas tunggu satu tahun. Sekarang, semisal hari ini datang, hari itu juga bisa turun kelas," ujar Fachmi di Klinik Hemodialisis Tidore, Jalan Tidore, Cideng, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Pernyataan Fachmi menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Fachmi memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat beban masyarakat bertambah.
"Untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran, kami sangat paham. Mungkin kelas 1 bebannya menjadi bertambah, kemudian bisa turun ke kelas 2 atau kelas 3. Begitu seterusnya," kata dia.
Kendati demikian, Fachmi menyarankan agar masyarakat tidak turun kelas.
"Intinya seperti yang pak Kemenko PMK sarankan, kalau bisa jangan turun kelas, malahan kalau bisa naik kelas," ucap Fachmi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku, belum bisa memastikan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas.
Namun ia memperkirakan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas saat ini sekitar 800 ribu.
Baca Juga: Ada Finger Print BPJS - KIS, Pasien Tak Perlu Bawa Surat Rujukan
"Sekitar segitulah, 800.000-an yang turun kelas," kata Iqbal.
Untuk diketahui, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Berita Terkait
-
Ada Finger Print BPJS - KIS, Pasien Tak Perlu Bawa Surat Rujukan
-
Kian Mudah, Layanan Cuci Darah Pasien JKN-KIS Cukup Dengan Finger Print
-
Kian Mudah, Layanan Cuci Darah Pasien JKN-KIS Cukup dengan Finger Print
-
Strategi Pemerintah Untuk Sehatkan Keuangan BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Puluhan Warga Pilih Turun Kelas
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari