Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki berinisial EW (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
EW menyekap anaknya, MI (12) dalam kondisi telanjang dan terborgol tangan dan kakinya di kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020) siang.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya.
"Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020).
Dari penyidikan sementara, motif sang ayah mengunci korban di dalam kandang ayam karena risih dilihat tetangga. Tersangka kemudian mengunci anaknya dari luar dan pergi ke pasar untuk berdagang ayam.
“Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” katanya.
Menurutnya, aksi penyekapan itu bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.
"Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” kata Alfian.
EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.
Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.
Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.
Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.
Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Anak Diborgol hingga Disekap di Kandang Ayam, Sang Ayah jadi Tersangka
-
Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
-
Ibu di Malang Tega Sekap Empat Putrinya Puluhan Tahun Hingga Alami Depresi
-
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
-
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti