Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki berinisial EW (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
EW menyekap anaknya, MI (12) dalam kondisi telanjang dan terborgol tangan dan kakinya di kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020) siang.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya.
"Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020).
Dari penyidikan sementara, motif sang ayah mengunci korban di dalam kandang ayam karena risih dilihat tetangga. Tersangka kemudian mengunci anaknya dari luar dan pergi ke pasar untuk berdagang ayam.
“Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” katanya.
Menurutnya, aksi penyekapan itu bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.
"Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” kata Alfian.
EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.
Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.
Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.
Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.
Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Anak Diborgol hingga Disekap di Kandang Ayam, Sang Ayah jadi Tersangka
-
Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
-
Ibu di Malang Tega Sekap Empat Putrinya Puluhan Tahun Hingga Alami Depresi
-
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
-
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri