Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki berinisial EW (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
EW menyekap anaknya, MI (12) dalam kondisi telanjang dan terborgol tangan dan kakinya di kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020) siang.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya.
"Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020).
Dari penyidikan sementara, motif sang ayah mengunci korban di dalam kandang ayam karena risih dilihat tetangga. Tersangka kemudian mengunci anaknya dari luar dan pergi ke pasar untuk berdagang ayam.
“Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” katanya.
Menurutnya, aksi penyekapan itu bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.
"Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” kata Alfian.
EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.
Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.
Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.
Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.
Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.
Berita Terkait
-
Anak Diborgol hingga Disekap di Kandang Ayam, Sang Ayah jadi Tersangka
-
Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam
-
Ibu di Malang Tega Sekap Empat Putrinya Puluhan Tahun Hingga Alami Depresi
-
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
-
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?