Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang ditangani KPK.
Hal itu disampaikan Hakim Sujarwanto dalam sidang putusan gugatan praperadilan Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) siang.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto semmbari mengetuk palu.
Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, baik pihak termohon KPK dan pemohon Bartholomeus Toto sama-sama bersikeras memiliki dalil yang kuat terkait penetapan tersangkap suap.
Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan sementara oengacara Toto, Sultan Abdul Basit menyebut KPK tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal.
Menurut Sultan, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Diketahui, Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Senin, 29 Juli 2019.
Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta
Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
Berita Terkait
-
Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi
-
KPK Absen, Sidang Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Ditunda Hakim
-
KPK Tahan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang
-
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Staf Keuangan Lippo Cikarang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!