Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pasrah dengan penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada komisi antirasuah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihak Kemendagri yang membahawahi kepala daerah sudah sangat sering mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ya Bupati Sidoarjo artinya itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Akmal di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Akmal menyebut, nantinya jika dalam proses pemeriksaan KPK, Saiful terbukti bersalah dan ditahan, maka jabatannya akan otomatis dicabut dan diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, sekarang begitu KPK nanti menahan, lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT KPK itu, turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
Berita Terkait
-
Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa
-
Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
-
KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
-
Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
-
Baru Ditangkap KPK Semalam, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Langsung Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!