Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pasrah dengan penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada komisi antirasuah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihak Kemendagri yang membahawahi kepala daerah sudah sangat sering mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ya Bupati Sidoarjo artinya itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Akmal di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Akmal menyebut, nantinya jika dalam proses pemeriksaan KPK, Saiful terbukti bersalah dan ditahan, maka jabatannya akan otomatis dicabut dan diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, sekarang begitu KPK nanti menahan, lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT KPK itu, turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
Berita Terkait
-
Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa
-
Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
-
KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
-
Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
-
Baru Ditangkap KPK Semalam, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Langsung Diperiksa
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000