Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pasrah dengan penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada komisi antirasuah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihak Kemendagri yang membahawahi kepala daerah sudah sangat sering mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ya Bupati Sidoarjo artinya itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Akmal di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Akmal menyebut, nantinya jika dalam proses pemeriksaan KPK, Saiful terbukti bersalah dan ditahan, maka jabatannya akan otomatis dicabut dan diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, sekarang begitu KPK nanti menahan, lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT KPK itu, turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
Berita Terkait
-
Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa
-
Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
-
KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
-
Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
-
Baru Ditangkap KPK Semalam, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Langsung Diperiksa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin