Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pasrah dengan penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada komisi antirasuah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihak Kemendagri yang membahawahi kepala daerah sudah sangat sering mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ya Bupati Sidoarjo artinya itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Akmal di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Akmal menyebut, nantinya jika dalam proses pemeriksaan KPK, Saiful terbukti bersalah dan ditahan, maka jabatannya akan otomatis dicabut dan diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, sekarang begitu KPK nanti menahan, lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT KPK itu, turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
Berita Terkait
- 
            
              Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa
- 
            
              Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
- 
            
              KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
- 
            
              Bupatinya Ditangkap, KPK Segel Kantor Unit Lelang Pengadaan Sidoarjo
- 
            
              Baru Ditangkap KPK Semalam, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Langsung Diperiksa
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP