Suara.com - Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia, meminta maaf kepada keluarga majikan tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, setelah divonis hukuman penjara 6 bulan 7 minggu.
Dikutip dari The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai majelis hakim bersalah karena mencampurkan air seni, liur, dan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.
"Terdakwa percaya dengan melakukan hal tersebut, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa. Dia juga percaya, dengan melakukan hal itu, keluarga majikan tidak akan memarahinya,” kata wakil jaksa penuntut umum Angela Ang dalam persidangan hari Senin (13/1) pekan ini.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikan.
Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1) pekan ini, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.
Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah menstruasi ke dalam air minum keluarga tersebut.
Pada bulan yang sama, dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Kala itu, keluarga majikan mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, dan tidak menaruh curiga.
Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu. Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu.
Baca Juga: TKW Nekat Campur Air Seni ke Minuman Majikan, Padahal Begini Bahayanya
“Uang itu dicuri Diana dari brankas di dalam kamar ibu majikannya yang sudah renta. Dia mengetahui nomor kombinasi brankas karena memerhatikan saat ibu majikan membuka iPad. Ternyata kombinasi nomor pembuka Ipad dengan brankas sama.”
Setelah mencuri uang, Diana memberikannya kepada seorang perempuan yang tak dikenal identitasnya untuk dibawa ke keluarganya di Indonesia.
Tak didampingi pengacara
Dikutip dari South China Morning Post, Diana—yang tidak memiliki pengacara—memohon melalui seorang penerjemah untuk mendapat hukuman ringan karena ia mengakui kesalahannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada majikan. Saya meminta maaf dari lubuk hati saya ... saya mencuri uang majikan karena keluarga di Indonesia mengalami kesulitan. Saya sangat menyesal."
Sementara dalam perkara perusakan, Diana bisa dipenjara lebih lama, yakni hingga 2 tahun dan didenda. Sedangkan dalam perkara pencurian dalam rumah, dia bisa dipenjara hingga 7 tahun plus denda.
Berita Terkait
-
Diana Campur Air Seni, Liur, dan Darah Haid ke Minuman Keluarga Majikan
-
Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Tanggapi soal Banjir, Hotman Paris Singgung Hukum di Singapura
-
Main Lumba-lumba di Singapura, Ini Gaya Gemas Gisella Anastasia dan Gempi
-
Tak Tahan Menunggu Macet, Wanita Ini Nekat Buang Air Besar di Pinggir Jalan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara