Suara.com - Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia, meminta maaf kepada keluarga majikan tempat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, setelah divonis hukuman penjara 6 bulan 7 minggu.
Dikutip dari The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai majelis hakim bersalah karena mencampurkan air seni, liur, dan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.
"Terdakwa percaya dengan melakukan hal tersebut, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa. Dia juga percaya, dengan melakukan hal itu, keluarga majikan tidak akan memarahinya,” kata wakil jaksa penuntut umum Angela Ang dalam persidangan hari Senin (13/1) pekan ini.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikan.
Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1) pekan ini, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.
Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah menstruasi ke dalam air minum keluarga tersebut.
Pada bulan yang sama, dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Kala itu, keluarga majikan mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, dan tidak menaruh curiga.
Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu. Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu.
Baca Juga: TKW Nekat Campur Air Seni ke Minuman Majikan, Padahal Begini Bahayanya
“Uang itu dicuri Diana dari brankas di dalam kamar ibu majikannya yang sudah renta. Dia mengetahui nomor kombinasi brankas karena memerhatikan saat ibu majikan membuka iPad. Ternyata kombinasi nomor pembuka Ipad dengan brankas sama.”
Setelah mencuri uang, Diana memberikannya kepada seorang perempuan yang tak dikenal identitasnya untuk dibawa ke keluarganya di Indonesia.
Tak didampingi pengacara
Dikutip dari South China Morning Post, Diana—yang tidak memiliki pengacara—memohon melalui seorang penerjemah untuk mendapat hukuman ringan karena ia mengakui kesalahannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada majikan. Saya meminta maaf dari lubuk hati saya ... saya mencuri uang majikan karena keluarga di Indonesia mengalami kesulitan. Saya sangat menyesal."
Sementara dalam perkara perusakan, Diana bisa dipenjara lebih lama, yakni hingga 2 tahun dan didenda. Sedangkan dalam perkara pencurian dalam rumah, dia bisa dipenjara hingga 7 tahun plus denda.
Berita Terkait
-
Diana Campur Air Seni, Liur, dan Darah Haid ke Minuman Keluarga Majikan
-
Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Tanggapi soal Banjir, Hotman Paris Singgung Hukum di Singapura
-
Main Lumba-lumba di Singapura, Ini Gaya Gemas Gisella Anastasia dan Gempi
-
Tak Tahan Menunggu Macet, Wanita Ini Nekat Buang Air Besar di Pinggir Jalan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!