- Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
- Richard Lee diperiksa pada Jumat, 20 Februari 2026, dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik secara proporsional.
- Penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan pelanggaran konsumen dan kesehatan tersebut untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dokter Richard Lee meski telah berstatus tersangka. Salah satu alasannya karena mengacu pada Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan keputusan tersebut diambil secara profesional dan proporsional. Meski tidak ditahan, penyidik mengenakan wajib lapor bagi Richard Lee.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, penyidik bekerja independen dalam menentukan langkah hukum.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Richard diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung intens dengan 35 pertanyaan dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
Meski tidak ditahan, polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budi.
Polda juga membuka ruang pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga: Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Sebelumnya, Richard Lee kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan awal pada 7 Januari 2026, ia menjalani proses hampir 10 jam sebelum dihentikan sementara karena kondisi kesehatan.
Berita Terkait
-
Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
-
Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM
-
Doktif Kepo Urusan Salat Richard Lee, Sampai Tunggu di Musala Polda Metro
-
Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Richard Lee Tak Ditahan usai Diperiksa
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?