- Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
- Richard Lee diperiksa pada Jumat, 20 Februari 2026, dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik secara proporsional.
- Penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan pelanggaran konsumen dan kesehatan tersebut untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dokter Richard Lee meski telah berstatus tersangka. Salah satu alasannya karena mengacu pada Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan keputusan tersebut diambil secara profesional dan proporsional. Meski tidak ditahan, penyidik mengenakan wajib lapor bagi Richard Lee.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, penyidik bekerja independen dalam menentukan langkah hukum.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Richard diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung intens dengan 35 pertanyaan dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
Meski tidak ditahan, polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budi.
Polda juga membuka ruang pengawasan publik dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga: Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Sebelumnya, Richard Lee kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan awal pada 7 Januari 2026, ia menjalani proses hampir 10 jam sebelum dihentikan sementara karena kondisi kesehatan.
Berita Terkait
-
Dipulangkan Meski Berstatus Tersangka, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
-
Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM
-
Doktif Kepo Urusan Salat Richard Lee, Sampai Tunggu di Musala Polda Metro
-
Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Richard Lee Tak Ditahan usai Diperiksa
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia