Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin atas kisruh yang terjadi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.
Dasco berharap kekisruhan yang terjadi di internal TVRI itu bisa dapat segera diselesaikan dan tidak sampai mengganggu jalannya penyiaran informasi televisi pemerintah itu di seluruh Indonesia.
"Prihatin, lembaga penyiran terlama di republik ini dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi dan kejadian ini sangat memprihatinkan. Dan kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, untuk kedua kalinya Helmy Yahya kembali dikabarkan dicopot sebagai Dirut TVRI. Kabar itu ramai beredar di kalangan para wartawan.
Suara.com mencoba menghubungi Helmy Yahya mengenai kabar pencopotan tersebut. Namun, lelaki 57 tahun itu mengalihkan panggilan dan memberikan pesan berisi sebuah undangan bincang-bincang dirinya mengenai masalah di TVRI.
Undangan tersebut berbunyi: Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada: Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
Dari informasi yang diperoleh Suara.com, Helmy Yahya resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatannya sebagai direktur utama.
Kabar itu tertuang pada surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020 yang ramai beredar di grup WhatsApp wartawan.
Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022.
Baca Juga: Kabar Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Jawab Begini
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang mendasari pemecatan kepada Helmy. Salah satunya ialah Helmy dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019. Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya karena dianggap tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng