Suara.com - Pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan 23 eks Penerima Manfaat (PM), di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna”. Tempat baru untuk mereka dipastikan sudah siap dan dalam kondisi sangat layak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan tempat di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu Wicara, Tubuh (PSRPD MENSENETRUWITU), Kota Cimahi.
Di sini, berbagai fasilitas disediakan dan bisa dikatakan sebagai sangat lengkap.
"Ada ruang aula, ruang makan, wisma, perpustakaan, ruang pijat sehat, dan berbagai ruang keterampilan. Saya kita, fasilitasnya sangat baik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna, di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).
Didampingi Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jabar, Barnas Adjidin dan staf, Idit melihat langsung kondisi di Panti. Di sinilah, rencananya sebanyak 23 mantan penerima manfaat BRSPDSN “Wyata Guna” akan ditempatkan.
Idit menyampaikan bahwa kehadirannya di Dinas Sosial Provinsi adalah untuk memastikan langsung kesiapan fasilitas dan layanan di panti disabilitas, sekaligus mendiskusikan kolaborasi layanan yang akan dilakukan.
“Masalah ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, jangan hanya pusat yang menanggung," kata Idit.
Ia menambahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sudah paham peraturan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Pemprov melakukan perlindungan dan jaminan sosial, katanya.
Dalam kesempatan sama, Adjidin menambahkan, pemerintah provinsi menjamin akan berikan fasilitas terbaik sehingga tidak perlu ada keraguan untuk berpindah ke Panti milik pemprov.
Baca Juga: Kemensos Lepas Tim Ekspedisi Lintas Batas Kesetiakawanan Sosial
"Tawaran ini sudah diberikan semenjak pertama kali masalah ini muncul, namun tidak ditanggapi oleh para PM,” katanya.
Setelah melihat langsung fasilitas yang ada di Panti Disabilitas Dinsos Jawa Barat, Idit menyampaikan kepuasannya.
"Saya yakin, PM bisa dilayani dengan baik disini," katanya.
Langkah selanjutnya adalah kedua pihak akan melakukan kolaborasi untuk mendampingi layanan PM yang berpindah ke panti disabilitas Provinsi Jawa Barat. (*)
Berita Terkait
-
Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna
-
Bahas Penanganan Banjir, Komisi VIII DPR dan Mensos Rapat Gabungan
-
Kemensos Dorong Penataan Regulasi Peran Pekerja Sosial
-
Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
-
Wapres : Kesetiakawanan Sosial Mampu Atasi Intoleransi dan Kemiskinan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu