Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong penataan regulasi untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial. Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan lebih 400 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi sekitar 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan Mensos, Juliari P Batubara, dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas, semacam omnibus law . Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Juliari, dalam kesempatan itu.
Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kemensos kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an peraturan Mensos untuk disederhanakan.
"Saya minta, nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," harapnya.
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial, menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Mensos.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.
Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, yang merupakan percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 12 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.
Baca Juga: Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman Terkait Program Keluarga Harapan
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019, yang merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekwensinya, kata Hartono, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut Hartono, Mensos menyambut baik harapan KPSI tersebut. Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.
Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI, Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI. (*)
Berita Terkait
-
Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
-
Makan Ransum Bareng Istri Mensos di Posko Banjir, Yati Mahfud MD: Sedap
-
Ahli Waris Korban Banjir Jakarta yang Meninggal Dapat Santunan dari Mensos
-
Wapres : Kesetiakawanan Sosial Mampu Atasi Intoleransi dan Kemiskinan
-
Peringatan HKSN 2019, Peserta Ekspo di Banjarmasin Berdatangan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran