Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong penataan regulasi untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial. Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan lebih 400 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi sekitar 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan Mensos, Juliari P Batubara, dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas, semacam omnibus law . Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Juliari, dalam kesempatan itu.
Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kemensos kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an peraturan Mensos untuk disederhanakan.
"Saya minta, nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," harapnya.
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial, menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Mensos.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.
Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, yang merupakan percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 12 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.
Baca Juga: Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman Terkait Program Keluarga Harapan
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019, yang merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekwensinya, kata Hartono, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut Hartono, Mensos menyambut baik harapan KPSI tersebut. Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.
Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI, Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI. (*)
Berita Terkait
-
Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
-
Makan Ransum Bareng Istri Mensos di Posko Banjir, Yati Mahfud MD: Sedap
-
Ahli Waris Korban Banjir Jakarta yang Meninggal Dapat Santunan dari Mensos
-
Wapres : Kesetiakawanan Sosial Mampu Atasi Intoleransi dan Kemiskinan
-
Peringatan HKSN 2019, Peserta Ekspo di Banjarmasin Berdatangan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar