Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong penataan regulasi untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial. Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan lebih 400 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi sekitar 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan Mensos, Juliari P Batubara, dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas, semacam omnibus law . Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Juliari, dalam kesempatan itu.
Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kemensos kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an peraturan Mensos untuk disederhanakan.
"Saya minta, nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," harapnya.
Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial, menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Mensos.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.
Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, yang merupakan percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 12 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.
Baca Juga: Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman Terkait Program Keluarga Harapan
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019, yang merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekwensinya, kata Hartono, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut Hartono, Mensos menyambut baik harapan KPSI tersebut. Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono.
Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI, Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI. (*)
Berita Terkait
-
Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
-
Makan Ransum Bareng Istri Mensos di Posko Banjir, Yati Mahfud MD: Sedap
-
Ahli Waris Korban Banjir Jakarta yang Meninggal Dapat Santunan dari Mensos
-
Wapres : Kesetiakawanan Sosial Mampu Atasi Intoleransi dan Kemiskinan
-
Peringatan HKSN 2019, Peserta Ekspo di Banjarmasin Berdatangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi