Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang telah membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan empat orang perempuan dengan modus uang muka.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62) yang memiliki peran berbeda-beda dalam bisnis perdagangan bayi tersebut.
"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2020).
Dari hasil penyidikan kasus ini, Dar tak lain adalah tersangka yang menjual bayinya kepada tersangka Mar. Sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.
Anon menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2019, saat Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan. Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.
Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.
Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp 1.200.000.
Menurutnya, sindikat ini mencari perempuan hamil yang sedang kesulitan biaya proses persalinan.
"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," kata Anom.
Baca Juga: Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
Sindikat ini menjual bayi dengan harga Rp 15 juta untuk bayi laki-laki dan Rp 25 juta untuk bayi perempuan Rp 25 juta.
Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.
"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.
Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp 1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.
Dalam kasus ini, keempat perempuan itu dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60.000.000 serta maksimal Rp 300.000.000.
Berita Terkait
-
Begal Kuli Panggul di Jembatan Ampera Palembang, Alam Ditembak Mati Polisi
-
Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
-
Bahaya Buat Bumil, Ini Dampak Pertumbuhan Bakteri Berlebihan di Vagina
-
Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
-
Ribuan Lampion Meriahkan Gelaran Sriwijaya Lantern Festival
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai