Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang telah membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan empat orang perempuan dengan modus uang muka.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62) yang memiliki peran berbeda-beda dalam bisnis perdagangan bayi tersebut.
"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2020).
Dari hasil penyidikan kasus ini, Dar tak lain adalah tersangka yang menjual bayinya kepada tersangka Mar. Sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.
Anon menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2019, saat Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan. Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.
Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.
Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp 1.200.000.
Menurutnya, sindikat ini mencari perempuan hamil yang sedang kesulitan biaya proses persalinan.
"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," kata Anom.
Baca Juga: Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
Sindikat ini menjual bayi dengan harga Rp 15 juta untuk bayi laki-laki dan Rp 25 juta untuk bayi perempuan Rp 25 juta.
Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.
"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.
Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp 1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.
Dalam kasus ini, keempat perempuan itu dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60.000.000 serta maksimal Rp 300.000.000.
Berita Terkait
-
Begal Kuli Panggul di Jembatan Ampera Palembang, Alam Ditembak Mati Polisi
-
Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
-
Bahaya Buat Bumil, Ini Dampak Pertumbuhan Bakteri Berlebihan di Vagina
-
Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
-
Ribuan Lampion Meriahkan Gelaran Sriwijaya Lantern Festival
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?