Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa pihak-pihak yang dianggap menyembunyikan buronan KPK sekaligus Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dapat dijerat pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Jansen pun menjelaskan alasannya, hal itu setelah melihat potongan video CCTV Bandara Soekarno Hatta, dari sumber Tempo, dengan durasi 21 detik nampak terlihat Harun Masiku pada 7 Januari 2020, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan bersama delapan orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
KPK dengan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sempat menyebut menyebut Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Dan hingga kini juga belum kembali ke Indonesia.
Jansen pun menyampaikan hal itu melalui media Twitter.
"Telak benar video ini. Pihak yang menyatakan Harun tidak di Indonesia ketika OTT harusnya dikenakan pasal 21 Tipikor yang dulu dipakai untuk Fredrich Yunadi," kata Jansen dalam cuitannya, Rabu (22/1/2020).
Fredrich Yunadi diketahui adalah salah satu penasihat hukum atau pengacara dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Ia ikut terjerat kasus tersebut dan di tingkat kasasi divonis 7,5 tahun penjara.
Menurut Jansen, hal ini dapat membuat penyelesaian kasus suap perkara PAW anggota DPR RI, tahun 2019-2024, dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Karena secara langsung atau tidak langsung telah merintangi penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi". Skandal ini!," ujar Jansen.
Baca Juga: Sudah Masuk DPO, KPK: Caleg PDIP Harun Masiku Tak Ada di Gowa
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Masuk DPO, KPK: Caleg PDIP Harun Masiku Tak Ada di Gowa
-
Periksa Advokat PDIP Donny, KPK Cecar Soal Aliran Uang ke Wahyu Setiawan
-
Cari Tersangka Suap, KPK Bakal Minta Keterangan Istri Harun Masiku
-
Istri Akui Harun Masiku di Tanah Air, Ferdinand PD Sindir Telak Yasonna
-
Klaim Bantu KPK Buru Harun Masiku, Polri: Kami Masih Cari, Masih Kerja
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC